Dalam putusan pertama, MK tak memutus tentang wajibnya produsen rokok membuat peringatan bahaya karena mengandung zat aditif. Namun di putusan kedua pada 17 April lalu, MK malah memerintahkan penyediaan tempat merokok di fasilitas umum.
"Menurut MK, dua vonis itu justru klop," kata ketua MK Mahfud MD lewat pesan singkat kepada detikcom, Rabu (18/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maksudnya, agar orang tidak merokok di sembarang tempat pada tempat-tempat umum. Merokok di sembarag tempat itu melanggar hak kesehatan orang yang tak merokok. Makanya harus ada tempat khusus agar tak saling melanggar. Itu klop, kan?" tanya Mahfud.
"Hak yang tak merokok dilindungi dan hak perokok juga dilindungi. Kalau di tempat-tempat khusus jelas tak perlu tempat merokok karena merokok itu dilarang," tutupnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menguji penjelasan pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan. Awalnya pasal tersebut berbunyi "khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya 'dapat' menyediakan tempat khusus untuk merokok". MK lalu menghapus kata 'dapat' dalam penjelasan pasal 115 ayat (1) UU No 36/2009 tentang Kesehatan tersebut.
Sehingga kini bunyi penjelasan pasal tersebut yaitu "khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya menyediakan tempat khusus untuk merokok".
UU Kesehatan ini diimplementasikan ke dalam berbagai peraturan teknis yang ada di bawahnya. Seperti keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Larangan Merokok. Dalam Pergub tersebut, perokok dilarang merokok di dalam gedung tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya. Alhasil, Pemprov DKI pun pernah merazia gedung-gedung yang masih menyediakan ruang khusus merokok.
(mad/mei)











































