Pengacara: Vonis 8 Bulan Bagi Terdakwa Kasus Orangutan Tidak Adil

Pengacara: Vonis 8 Bulan Bagi Terdakwa Kasus Orangutan Tidak Adil

Rachmadin Ismail - detikNews
Kamis, 19 Apr 2012 00:18 WIB
Jakarta - Tim kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan orangutan Phuah Chuan Hun, Widiantoro, Mujianto dan Muhtarom, tidak terima dengan vonis 8 bulan yang dijatuhkan oleh PN Tenggarong. Vonis itu dianggap tidak adil.

Demikian disampaikan pengacara para terdakwa, Habiburokhman dalam surat elektronik kepada detikcom, Kamis (19/4/2012) dinihari. Habiburokhman juga menanggapi komentar aktivis pecinta orangutan Fian Chairunisa soal vonis tersebut.

"Kami yang justru merasa diperlakukan sangat tidak adil karena harus dihukum 8 bulan penjara hanya karena menghalau orangutan keluar dari kebun yang mereka jaga. Padahal penjelasan pasal 22 ayat 3 UU Nomor 5 Tahun 1990 secara jelas menyebutkan adanya pengecualian dari dari larangan menangkap, melukai satwa yang dilindungi," jelas Habiburokhman.

Habiburokhman juga menegaskan bahwa hanya dua orangutan yang mati, sesuai dengan putusan majelis hukam. Bukan 3 ekor orangutan dan satu ekor monyet seperti diberitakan sebelumnya.

"Padahal secara jelas dalam persidangan pembacaan putusan, majelis hakim menyebutkan hanya 2 orangutan yang mati. Selain itu selama persidangan juga tidak ada satu orang saksipun, termasuk saksi pelapor yang menyebutkan jumlah orangutan yang mati 3 ekor," sambungnya.

Selain itu, dia juga menolak sebutan pembantai orangutan. Untuk istilah pembunuh pun, dia menegaskan itu belum terbukti sampai berkekuatan hukum tetap.

"Sebagaimana disebutkan para saksi di persidangan, bahwa apa yang dilakukan oleh klien kami adalah menghalau orangutan yang masuk ke kebun dan merusak tanaman. Jikapun terjadi kematian orangutan, hal tersebut sungguh di luar kehendak klien kami. Untuk saat ini bahkan klien kami belum bisa disebut “pembunuh orangutan” karena putusan hakim belum berkekuatan hukum tetap. Perlu kami sampaikan bahwa kami memiliki rekaman persidangan lengkap," jelasnya.

(mad/gah)


Berita Terkait