Wah! Berdasarkan PP, Hakim Berada di Atas Jabatan Gubernur

Wah! Berdasarkan PP, Hakim Berada di Atas Jabatan Gubernur

- detikNews
Rabu, 18 Apr 2012 20:01 WIB
Jakarta - Ketidakjelasan status hakim sebagai pejabat negara dalam Undang-Undang (UU) membuat kesal para hakim. Meskipun sebagai Hakim Ad Hoc Mereka minta kejelasan status mereka karena dalam UU jelas dikatakan Hakim Ad Hoc adalah pejabat negara.

"Kan jelas bahwa Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagai Pejabat Negara diatur dalam pasal 3 dan dalam lampiran peraturan Menteri Sekretaris Negara diatur dalam pasal 3 dan dalam lampiran peraturan Menteri Sekertaris Negara Republik Indonesia nomor 6 tahun 2007 tanggal 28 Desembar 2007, bab II huruf A alinea 3 angka 8 tentang jenis dan dasar hukum Pejabat Negara dan Pejabat lainnya," kata Ketua Pengurus Forum Komunikasi hakim Adhoc Pengadilan Hubungan Industrial Indonesia, Sahala Aritonang.

Sahala mengatakannya dalam perbincangan dengan detikcom di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (28/3/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut sahala menyayangkan karena dalam urutan pejabat negara jelas bahwa Hakim PHI itu (Hakim pada Peradilan Umum) itu berada di atas pejabat-pejabat lainnya tapi kesejahteraan sangat jauh dari pejabat lainnya.

Berikut adalah urutan pejabat negara berdasarkan pasal 1 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2011 yang diperlihatkan Sahala kepada detikcom :

1. Presiden dan Wakil Presiden
2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggotan Majelis Permusyarakatan Rakyat
3. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggotan Dewan Perwakilan Rakyat
4. Ketua, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, serta Hakim Konstitusi
5. Ketua, Wakil Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkmah Agung (MA)
6. Hakim pada peradilan umum, Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (Yustisial)
7. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Pajak
8. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemriksa Keuangan (BPK)
9. Ketua, Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK)
10. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial (KY)
11. Menteri dan Jabatan setingkat Menteri
12. Kepala perwakilan Republik Indoensia yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dari Berkuasa Penuh
13. Gubernur dan Wakil Gubernur
14. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota

"Dalam hal mengacu pada pasal 1 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2011 tentang pemberian gaji/tunjangan bulan ketigabelas dalam tahun anggaran 2011 kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjngan, maka urutan kedudukan hakim ternyata lebih tinggi dari 8 pejabat negara lainnya. Namun kesejahteran dan fasilitas yang kami terima sangat jauh dari yang diharapkan," lanjut
dia.

Sahala mengatakan di dalam urutan itu jelas kalau hakim itu berada jauh diatas Gubernur tapi untuk kesejahteraan mereka tidak dapat apa-apa, berbandik terbalik dengan Gubernur.

"Dari urutan itu saja kan sudah jelas kalau kita PHI di bawah Pengadilan Negari setempat itu (Peradilan Umum) ada di urutan 6 jauh diatas Gubernur. Gubernur mendapatkan kesejahteraan yang layak, sedangkan kita?" keluh Sahala.

Seperti diketahui saat ini, hakim Ad Hoc PHI di tingkat pertama dalam sebulan hanya diberi uang kehormatan Rp 5,5 juta. Selain uang tersebut, negara tidak memberikan tambahan uang apa pun ke hakim dari kalangan masyarakat ini.


(rif/gah)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads