"Hakim PHI itu sudah ada dua angkatan, angkatan pertama itu ada 100 orang dengan masa kerja 5 tahun, lalu tahun kemarin diperpanjang dengan 1 periode (5 tahun lagi). Setelah itu ya gak di perpanjang lagi karena peraturannya seperti itu," ujar Ketua Pengurus Forum Komunikasi hakim Adhoc Pengadilan Hubungan Industrial Indonesia, Sahala Aritonang
Dia mengatakan hal tersebut dalam bincang-bincang dengan detikcom usai menyerahkan surat untuk audiensi ke kantor Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB) di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (18/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya jadi setelah selesai 10 tahun ya kita ditendang gitu aja, nggak ada penghargaan atau apapun seperti pejabat negara lainnya. Kan jelas di UU kita ini adalah pejabat negara. Memang untuk menjadi hakim itu harus yang sudah mempunyai pengalaman tapi tidak ada hubungan dengan masa tugas," keluh Hakim industrial di Tanjung Karang, Lampung, itu.
Untuk menjadi hakim adhoc butuh pengalaman yang cukup, berbanding lurus dengan usia. Oleh karena itu hakim adhoc butuh penghargaan lebih karena ketika pensiun usianya sudah tergolong tidak produktif lagi.
"Umur saya sekarang 47 tahun. Saya bekerja mulai tahun kemarin jadi kalau dihitung-hitung sampai umur 56 saya selesai menjadi hakim PHI. Memang harus berpengalaman jika yang berpengalaman itu di atas umur 32-an ke atas dengan masa kerja 10 tahun jadi cuman sampai umur 40-an dan hanya diberi uang kehormatan Rp 5,5 juta, mereka sudah selesai bertugas sebagai hakim," tegas dia
Seperti diketahui saat ini, hakim Ad Hoc PHI di tingkat pertama dalam sebulan hanya diberi uang kehormatan Rp 5,5 juta. Selain uang tersebut, negara tidak memberikan tambahan uang apa pun ke hakim dari kalangan masyarakat ini.
(rif/gah)











































