Pengacara Minta Pengadilan Klarifikasi Eksekusi Gedung Aspac
Rabu, 11 Agu 2004 11:05 WIB
Jakarta - Konsultan hukum PT Mitra Bangun Griya (MBG) Edo Mbete akan meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan klarifikasi terkait eksekusi terhadap Gedung Aspac Kuningan. "Kami memang sudah menerima informasi berupa tembusan mengenai rencana eksekusi Gedung Aspac. Tetapi karena saat itu proses pengadilan MBG dan BPPN masih berlangsung, kami belum meminta penjelasan apa-apa. Ternyata setelah putusan kemarin proses eksekusi tetap dilakukan,".Demikian disampaikan Edo Mbete di Gedung Aspac Kuningan, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (11/8/2004).Dikatakan dia, keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2004) yaitu persidangan antara MBG melawan BPPN, MBG telah dimenangkan. Dalam keputusan itu, lanjut Edo, juga dinyatakan akta jual beli Gedung Aspac Kuningan antara BPPN dengan PT Bumi Jawa Sentosa batal demi hukum dan tidak ada kekuatan hukum untuk balik nama Gedung Aspac Kuningan menjadi atas nama PT Bumi Jawa Sentosa. "Karena itu, kami ingin klarifikasi mengapa tetap ada eksekusi," ujarnya.Ratusan orang yang terdiri dari masyarakat, karyawan termasuk LSM dan ormas datang berkumpul untuk memberikan solidaritas di dalam halaman gedung Aspac."Kami mengumpulkan mereka disini karena mendengar pengadilan akan mengirim ratusan orangnya untuk proses eksekusi ini," ungkap Edo.Sementara itu, di areal luar gedung tepatnya di tanah kosong, tampak 200 orang dari pengadilan juga tengah berkumpul. Massa datang dengan mengendarai 8 truk. Untuk mengantisipasi keributan, pintu gerbang gedung Aspac ditutup dan puluhan polisi tampak berjaga-jaga.
(aan/)











































