"Sekarang gubernur DKI mengeluarkan keputusan, objek keuangan daerah itu informasi tertutup dan kami lihat itu objek yang sangat mungkin diselewengkan," kata Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2012).
Hari ini ICW mendatangi Balai Kota untuk menanyakan SK Gubernur Nomor 1971 tahun 2011 tentang informasi yang dikecualikan untuk diketahui publik. SK tersebut, kata Febri bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) khususnya Pasal 18 ayat 1 huruf g serta Pasal 11 ayat 2.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika surat perjanjian kerjasama (SPK), kwitansi, dan surat pertanggungjawaban keuangan (SPJ) telah selesai diaudit dan hasilnya disampaikan, sepanjang belum diaudit dan disampaikan itu masih belum informasi publik. Jadi SPK, SPJ, dan kwitansi harusnya sudah informasi publik. Ini kayaknya ada indikasi korupsi tapi auditnya tidak begitu. Nah kita juga mempertanyakan auditnya itu," jelas dia.
Karenanya ICW merekomendasikan agar Foke segera merevisi SK tersebut demi asas transparansi publik. Atas desakan ini, kepala bagian Pemda DKI mengaku akan terlebih dulu mempelajarinya.
"Tanggapan dari Kabag mereka akan mempelajari masukan dari kami dan tak bisa memberikan batas waktu apa akan direvisi atau tidak. Tapi mereka mengatakan SK juga produk manusia, ada salahnya," imbuh Febri
(fdn/fdn)










































