"Bahwa pengambilan keputusan merupakan kewenangan alat kelengkapan dewan. Jika terjadi perbedaan yang tidak dapat diselesaikan antara alat kelengkapan dewan dengan mitra kerja makanya pimpinan bertuhas memediasi melalui forum rapat konsultasi, tapi rapat itu sama sekali tidak punya kewenangan mengambil keputusan," jelas Anis saat dikonfirmasi, Rabu (18/4/2012).
Anis menegaskan, dalam setiap pengambilan keputusan, tetap ada alat kelengkapan dewan. Dan posisi pimpinan hanya meneruskan kepada mitra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Wa Ode mengaku tidak memiliki wewenang untuk menandatangani persetujuan proyek PPID karena hanya menjabat sebagai anggota DPR. Persetujuan itu diteken oleh Tamsil dan Olly selaku pimpinan Banggar untuk diteruskan ke Anis Matta selaku pimpinan DPR.
Dia menilai ada yang tidak beres dalam persetujuan dalam pemilihan wilayah pada proyek PPID tahun 2011 ini. Menurutnya kriteria awal yang telah disetujui, diubah secara sepihak tanpa rapat Panja.
"Secara sepihak kriteria itu diruntuhkan tanpa rapat Panja lagi oleh empat pimpinan. Kemudian dilegitimasi sama pak Anis Matta. Saya hanya menyampaikan itu," tutur Wa Ode usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK Jl Rasuna Said Jaksel.
Olly dan Tamsil beberapa waktu lalu sudah membantah terlibat kasus dana percepatan pembangunan daerah.
(van/ndr)











































