"Tentu informasi atau data akan ditindaklanjuti, sejauh informasi dan data itu valid, dari siapa pun," tutur Jubir KPK Johan Budi ketika dihubungi, Rabu (18/4/2012).
Selain itu, lanjut Johan, KPK 'lebih bersemangat' dalam melakukan penelusuran jika informasi dari Wa Ode itu benar-benar berhubungan langsung dengan penyidikan kasus PPID di KPK. "Apalagi jika informasi itu bisa membantu pengembangan kasus itu sendiri," ujar Johan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus PAN ini menyebut dirinya tidak memiliki wewenang untuk menandatangani persetujuan proyek percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID) karena hanya menjabat sebagai anggota DPR. Persetujuan itu diteken oleh Tamsil dan Olly selaku pimpinan Banggar dan diteruskan ke Anis Matta selaku pimpinan DPR.
Wa Ode menilai ada yang tidak beres dalam persetujuan dalam pemilihan wilayah pada proyek PPID tahun 2011 ini. Menurutnya kriteria awal yang telah disetujui, diubah secara sepihak tanpa rapat Panja.
"Secara sepihak kriteria itu diruntuhkan tanpa rapat Panja lagi oleh empat pimpinan. Kemudian dilegitimasi sama pak Anis Matta. Saya hanya menyampaikan itu," tutur Wa Ode usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK sore ini.
"Anis Matta cenderung memaksa meminta tanda tangan Menkeu untuk menandatangani surat yg bertentangan dengan rapat Banggar. Ketika ditanya siapa yang bertanggung jawab atas sistem ini karena anis matta sampai berkirim surat seperti itu, jelas Ketua panja itu adalah Tamsil Linrung dan pak Olly," sambung Wa Ode yang menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam ini.
KPK menetapkan Wa Ode sebagai tersangka dengan salah satu pasal penyalahgunaan wewenang sehingga terjadi suap dalam proyek PPID. Bekas anggota Banggar ini menegaskan tiga nama yang disebutkannya tadi merupakan yang bertanggung jawab, bukan dirinya.
(fjp/fdn)











































