"Yang diinterpelasi sekarang kan terkait pendelegasian wewenang. Kalau Kepmen ditarik tentu tidak ada urgensinya, tidak ada pentingnya lagi," kata Taufik saat dihubungi wartawan, Rabu (18/4/2012).
Menurut Taufik, anggota DPR semestinya mengambil hikmahnya. Tidak perlu memperpanjang interpelasi Dahkan Iskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dahlan Iskan menarik Kepmen no 236 tahun 2011 tentang pendelegasian wewenangnya ke pejabat di Kementerian BUMN. Usul interpelasi membuat Dahlan menarik Kepmen ini dan menggantikan dengan Kepmen 164,165 dan 166 tahun 2012.
Sejumlah fraksi pengusung pun menarik dukungan. Seperti FPG, FPDIP, dan FPKS telah memutuskan menunda interpelasi sampai ada penjelasan dari Dahlan Iskan.
(van/fdn)











































