Sidang Kode Etik Digelar
Mapparessa Minta Maaf pada Polri
Rabu, 11 Agu 2004 09:53 WIB
Jakarta - Setelah tertunda, sidang kode etik Polri terhadap mantan Kapolwil Banyumas Kombes AA Mapparessa digelar di Gedung NCB Mabes Polri, Jl.Trunojoyo, Jaksel, Rabu (11/8/2004).Sidang itu diketuai Komjen Binarto. Ada 7 anggota "hakim" antara lain Wakil Ketua sidang Irjen Supriyadi dan Sekretaris Sidang Brigjen Sugiyono. Sidang berlangsung terbuka dan dimulai pukul 08.30 WIB. Sekitar 20-an orang hadir, sebagian besar petugas Propam dan Provost. Semuanya mengenakan seragam polisi coklat-coklat.Mapparessa duduk di depan 7 "hakim". Pria yang dimutasi ke Mabes Polri pasca heboh VCD pro Mega itu didampingi oleh "pengacara" Brigjen Rohadi.Dalam sidang itu, Mapparessa mengaku telah melampaui batas kewenangannya sebagai Kapolwil. Namun, dia tidak merasa telah masuk peta politik praktis. Menurutnya, dia hanya memberikan informasi kepada keluarganya sendiri di Banyumaas. "Tapi bila dianggap begitu (melampaui batas kewenangan), saya menyampaikan permohonan maaf pada institusi," paparnya.Mapparessa menyatakan, pada pertemuan 29 Mei di Polres Banjarnegara, pertemuan berlangsung 2 jam. Dia mengaku memberikan pengarahan sekitar 1,5 jam. Tapi penayangan VCD hanya sekitar 25 menit.Pengarahan yang disampaikan mengalir dari situasi dan keberhasilan yang dicapai oleh Polri. Khususnya keberhasilan dalam mengungkap kasus bom Bali yang menimbulkan rasa bangga terhadap institusi Polri.Sedangkan tentang situasi Banyumas, dia minta agar hadirin ikut menjaga situasi di Banyumas. Dia juga mengaku kaget dengan adanya penayangan VCD yang menyebabkan terjadinya penafsiran yang kurang pas terhadap pengarahan sebenarnya."Sebenarnya kami hanya menjelaskan, memang secara spontan timbul persepsi seperti apa yang ditayangkan di VCD. Saya secara pribadi memang merasa ada yang kurang pas. Saya terpanggil dengan rasa bangga. Dan mengapa tidak saya ceritakan? Apalagi dengan keluarga sendiri. Apalagi itu adalah pertemuan intern," papar Mapparessa."Apakah dengan cara Anda membanding-bandingkan calon presiden apakah itu tidak sesuai dengan kewenangan Anda?" tanya Wakil Ketua Sidang Irjen Supriyadi. Mapparessa meresponnya dengan mengangguk-angguk.Sekretaris Sidang Brigjen Sugiyono ganti bertanya,"Dalam pasal 9 (4) Kode Etik Polri diatur bahwa setiap anggota Polri tidak benar melampaui batas kewenangannya dan wajib memberikan pertanggungjawaban."Mapparessa lantas menjawab. "Saya memang telah melampaui batas kewenangan. Namun mohon semua saya berikan untuk memberikan informasi kepada keluarga saya. Saya akui saya itu memang di luar batas kewenangan saya. Niat awal kami memang menjaga jarak," katanya.Mapparessa menjelaskan, ada 2 hal isi pertemuan 29 Mei yang didokumentasikan dengan video itu. Pertama, rasa bangga terhadap kemajuan Polri berkat dorongan masyarakat, DPR dan unsur yang ada."Kedua, dari rasa bangga itu saya menginformasikan sejauh mana kemajuan yang telah dicapai Polri sekarang dan harapan agar keluarga besar Polri agar bisa menjaga citra polisi," paparnya.Mapparessa mengakui, sebelum dia memberikan pengarahan pada 29 Mei di Polres Banjarnegara, sudah ada 3 kali pertemuan dengan Kapolri. Dan Kapolri selalu mengingkatkan agar Polri selalu bersikap netral, tidak pernah memberikan arahan mendukung siapa pun.
(nrl/)











































