"Salinan kan emang di mana pun memakan makan waktu lama. Kan perlu dikoreksi (oleh hakim agung) juga. Tapi kalau petikan, itu langsung dikeluarkan. Dan masalah petikan ini kan jaksa agung Abdurrahman Saleh membolehkan mengeksekusi. Persoalan pidana kan berdasarkan amar putusan," kata Hatta Ali usai mengambil sumpah auditor BPK di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (18/4/2012).
Menurut mantan Ketua Muda Bidang Pengawasan MA ini, lamanya putusan karena banyak putusan hingga 100 halaman lebih. Untuk perkara setebal itu maka butuh ketelitian khusus supaya tidak terjadi salah ketik. Padahal ada aturan salinan putusan maksimal 14 hari harus sudah selesai dibuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal hakim agung sudah berusaha semaksimal mungkin dan sudah over," curhat pria asal Sulsel ini.
"Jadi kendalanya apa?" tanya wartawan.
"Bukan sumber daya manusia tapi ini soal waktu. Sebab mereka mengetik membutuhkan waktu meski sudah bekerja dari pagi sampai sore," jawab Hatta.
Seperti diketahui, lamanya salian ini dikritik banyak pihak. Akibat lamanya salinan putusan, mantan Bupati Lampung Timur, Satono, kabur menghindari eksekusi jaksa untuk menjebloskan Satono selama 15 tahun ke penjara. Satono kini masuk dalam daftar pencarian orang alias buron. Pihak Kejaksaan Agung berkali-kali menyatakan tidak bisa langsung mengeksekusi karena belum mendapat salinan putusan MA.
(asp/nrl)











































