Ketua MA 'Curhat' Perkara di MA Sangat Banyak

Ketua MA 'Curhat' Perkara di MA Sangat Banyak

- detikNews
Rabu, 18 Apr 2012 13:50 WIB
Ketua MA Curhat Perkara di MA Sangat Banyak
Jakarta - Banyaknya kritikan terhadap Mahkamah Agung (MA) yang dinilai lambat membuat salinan perkara terdengar hingga telinga Ketua MA, Hatta Ali. Menyikapi masalah ini, MA mengakui lamanya salinan putusan bukan karena masalah sumber daya manusia, tetapi karena perkaranya yang sudah sangat banyak.

"Salinan kan emang di mana pun memakan makan waktu lama. Kan perlu dikoreksi (oleh hakim agung) juga. Tapi kalau petikan, itu langsung dikeluarkan. Dan masalah petikan ini kan jaksa agung Abdurrahman Saleh membolehkan mengeksekusi. Persoalan pidana kan berdasarkan amar putusan," kata Hatta Ali usai mengambil sumpah auditor BPK di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (18/4/2012).

Menurut mantan Ketua Muda Bidang Pengawasan MA ini, lamanya putusan karena banyak putusan hingga 100 halaman lebih. Untuk perkara setebal itu maka butuh ketelitian khusus supaya tidak terjadi salah ketik. Padahal ada aturan salinan putusan maksimal 14 hari harus sudah selesai dibuat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kalau itu perkara biasa (14 hari), tapi kalau perkara ruwet, ketebalan halaman sampai 100 halaman kan mustahil. Harus diingat, arus perkara yang masuk ke MA begitu derasnya. Apa sanggup para hakim ini?" ujar Hatta.

"Padahal hakim agung sudah berusaha semaksimal mungkin dan sudah over," curhat pria asal Sulsel ini.

"Jadi kendalanya apa?" tanya wartawan.

"Bukan sumber daya manusia tapi ini soal waktu. Sebab mereka mengetik membutuhkan waktu meski sudah bekerja dari pagi sampai sore," jawab Hatta.

Seperti diketahui, lamanya salian ini dikritik banyak pihak. Akibat lamanya salinan putusan, mantan Bupati Lampung Timur, Satono, kabur menghindari eksekusi jaksa untuk menjebloskan Satono selama 15 tahun ke penjara. Satono kini masuk dalam daftar pencarian orang alias buron. Pihak Kejaksaan Agung berkali-kali menyatakan tidak bisa langsung mengeksekusi karena belum mendapat salinan putusan MA.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads