"Mediasi penting karena banyaknya kasus di mana lembaga resmi merasa keawalahan. Di MA perkara menumpuk, sementara di MK sebenarnya beruntung karena perkara (yang ditangani) terbatas, namun tetap saja ada yang nunggak," kata Mahfud dalam diskusi bertajuk "Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa" di BII Plaza, Jakarta, Rabu (18/4/2012).
Mahfud menjelaskan proses hukum memiliki tiga tujuan yakni memberi kepastian, keadilan dan manfaat. "Kalau mediasi dikembangkan dengan baik maka akan mencapai ketiga-tiganya, menyelesaikan masalah," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk bicara kemanfaatan dan keadilan, kan tidak perlu diselesaikan lewat pengadilan. Kecuali kasus pembunuhan dan korupsi yang melibatkan orang-orang besar yang punya backing politik, mereka justru menyelesaikan dengan proses hukum yang lama," imbuh dia.
Selain itu Mahfud mendukung Peraturan MA (Perma) Nomor 2 tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP. Menurutnya aturan baru tersebut dapat membatasi tindak lanjut perkara tersebut.
"Pada prinsipnya tidak semua perkara bisa diperadilkan. Hukum itu menciptakan perdamaian, kalau bisa diselesaikan di luar peradilan, ya tidak perlu ke pengadilan," tuturnya.
(fdn/nrl)











































