Mahfud MD: Jangan Semua Perkara Masuk ke Pengadilan

Mahfud MD: Jangan Semua Perkara Masuk ke Pengadilan

- detikNews
Rabu, 18 Apr 2012 13:16 WIB
Mahfud MD: Jangan Semua Perkara Masuk ke Pengadilan
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berharap penegak hukum tidak gegabah menindaklanjuti perkara ke pengadilan. Menurutnya dengan melakukan mediasi, maka tunggakan penuntasan perkara di persidangan dapat dihindari.

"Mediasi penting karena banyaknya kasus di mana lembaga resmi merasa keawalahan. Di MA perkara menumpuk, sementara di MK sebenarnya beruntung karena perkara (yang ditangani) terbatas, namun tetap saja ada yang nunggak," kata Mahfud dalam diskusi bertajuk "Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa" di BII Plaza, Jakarta, Rabu (18/4/2012).

Mahfud menjelaskan proses hukum memiliki tiga tujuan yakni memberi kepastian, keadilan dan manfaat. "Kalau mediasi dikembangkan dengan baik maka akan mencapai ketiga-tiganya, menyelesaikan masalah," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mencontohkan perkara Mbok Minah di Banyumas, Jawa Tengah, yang diadili karena tuduhan mencuri tiga buah kakao. Kasus seperti ini, lanjut Mahfud semestinya tidak dipaksakan untuk diajukan ke meja hijau.

"Untuk bicara kemanfaatan dan keadilan, kan tidak perlu diselesaikan lewat pengadilan. Kecuali kasus pembunuhan dan korupsi yang melibatkan orang-orang besar yang punya backing politik, mereka justru menyelesaikan dengan proses hukum yang lama," imbuh dia.

Selain itu Mahfud mendukung Peraturan MA (Perma) Nomor 2 tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP. Menurutnya aturan baru tersebut dapat membatasi tindak lanjut perkara tersebut.

"Pada prinsipnya tidak semua perkara bisa diperadilkan. Hukum itu menciptakan perdamaian, kalau bisa diselesaikan di luar peradilan, ya tidak perlu ke pengadilan," tuturnya.

(fdn/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads