"Waktu saya dulu menyusun undang-undang ini, filosofinya yang kita hormati adalah yang menjadi hak asasi manusia. Kalau merokok itu bukan bagian dari HAM," tegas mantan legislator Komisi IX yang menyusun UU Kesehatan, dr Hakim Sorimuda Pohan SpOG.
Hal itu dikatakan Hakim saat berbincang dengan detikcom, Rabu (18/4/2012). Hakim mencontohkan, bila ada ruang kerja berukuran 4x4 meter persegi, dan diisi 4 orang, 3 di antaranya tidak merokok. Lantas, yang 1 orang perokok itu menuntut menyediakan ruang khusus perokok, padahal ruangan itu hanya berukuran 4x4 meter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merokok, imbuhnya, bukan merupakan HAM. Merokok adalah penyimpangan perilaku yang sebagian besar disebabkan oleh adiksi/ketergantungan pada nikotin.
"Kalau yang tidak merokok, dia mempunyai hak menghirup udara dan lingkungan bersih. Merokok tidak dijamin konstitusi," tegas mantan legislator dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) ini.
Karena itu, prinsip UU Kesehatan, keselamatan manusia harus didahulukan daripada kepuasan diri. MK juga dinilai belum menghayati filosofi hidup manusia masa kini.
"Mereka (MK) anggap hobi atau lifestyle harus dipenuhi walaupun lifestyle itu misalnya, menyakiti diri sendiri, itu mesti dipenuhi dan dihormati. Kita yang betuk UU-nya anggap yang harus dihormati adalah keselamatan manusia. Kalau ada 1 orang merokok dalam ruangan, 15 orang tidak, maka keselamatan manusia yang didahulukan," tegas dia.
Di seluruh dunia, imbuhnya, dalam hal apa saja, manusia masa kini mempunyai 3 pandangan.
Pertama, keselamatan atau safety. Kedua, seberapa efektif kalau itu dibuat. Ketiga,
seberapa besar biaya yang diperlukan.
"Orang yang kurang menghayati, masing-masing menganggap ketiga hal itu mendapatkan porsi sepertiganya. Padahal di dunia ini, keselamatan itu porsinya 50 persen, dan lain-lain itu sisanya. UU kita itu menjamin keselamatan manusia," jelas Hakim.
Seperti diketahui, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menguji penjelasan pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan. Awalnya pasal tersebut berbunyi "khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya 'dapat' menyediakan tempat khusus untuk merokok". MK lalu menghapus kata 'dapat' dalam penjelasan pasal 115 ayat (1) UU No 36/2009 tentang Kesehatan tersebut.
Sehingga kini bunyi penjelasan pasal tersebut yaitu "khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya menyediakan tempat khusus untuk merokok".
UU Kesehatan ini diimplementasikan ke dalam berbagai peraturan teknis yang ada di bawahnya. Seperti keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Larangan Merokok. Dalam Pergub tersebut, perokok dilarang merokok di dalam gedung tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya. Alhasil, Pemprov DKI pun pernah merazia gedung-gedung yang masih menyediakan ruang khusus merokok.
(nwk/nrl)











































