"Interpelasinya sudah tidak ada esensi. Kepmen 236 sudah dicabut, jadi tidak ada lagi pendelegasian wewenang dari Menteri BUMN ke jajarannya," kata inisiator interpelasi Dahlan Iskan dari FPKS, Refrizal, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/4/2012).
Menurut anggota Komisi VI DPR ini, Dahlan telah mengeluarkan aturan baru. Masing-masing Kepmen nomer 164,165,166 yang dikeluarkan 13 April 2012 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan interpelasi tidak diarahkan ke perseorangan Dahlan Iskan. Tapi menyangkut kebijakan pemerintah.
"Kita bukan menginterpelasi Dahlan Iskan tapi kewenangan pemerintah yang keliru," tandasnya.
(van/mok)











































