"Fraksi siap melaksanakan keputusan etik BK. Keputusan tersebut adalah tidak boleh memimpin Pansu RUU ataupun Panja RUU," kata Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto kepada detikcom, Rabu (18/4/2012).
Menurut Bambang, fraksinya akan menindaklanjuti putusan BK setelah masa reses berakhir di pertengahan Mei mendatang. "Pasti kami ikuti setelah ada kepastian dari BK, masalahnya sekarang sedang reses, jadi sidang di kantor DPR tidak ada," sebutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Wakil Ketua BK DPR Siswono Yudohusodo, hilangnya ayat tembakau bukan karena kesengajaan Ribka. "Karena terbukti dalam paripurna RUU Kesehatan, ayat itu tetap ada. Tapi sebagai pimpinan Pansus dia harus dapat sanksi agar menjadi peringatan bagi pimpinan Pansus RUU lainnya," ujarnya.
(fdn/nrl)











































