BK DPR: Sanksi Terhadap Ribka Tjiptaning Final dan Mengikat

BK DPR: Sanksi Terhadap Ribka Tjiptaning Final dan Mengikat

- detikNews
Rabu, 18 Apr 2012 11:44 WIB
BK DPR: Sanksi Terhadap Ribka Tjiptaning Final dan Mengikat
Jakarta - Badan Kehormatan DPR menegaskan sanksi terhadap Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, menyangkut kasus ayat rokok final dan mengikat. Ribka diminta untuk melepas semua jabatan di ketua Pansus atau Panja.

"Sampai 2014 tidak boleh memimpin Panja dan Pansus. UU Keperawatan baru inisiatif Panja, Nanti kalau sudah masuk usulan inisiatif beliau tidak boleh memimpin," tegas Wakil Ketua BK DPR, Siswono, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/4/2012).

Menurut Siswono, PDIP juga harus melaksanakan keputusan BK. Fraksi tersebut tidak boleh merestui Ribka untuk memimpin Panja atau Pansus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira tidak bisa begitu. Keputusan BK itu ditandatangani. Keputusan BK itu final dan mengikat tidak bisa tidak dilaksanakan," tegasnya.

Meski sudah diberi sanksi BK, Ribka masih memimpin Panja UU Keperawatan. Sanksi BK terhadap Ribka menyangkut hilangnya ayat rokok dalam UU Kesehatan.

"Tapi itu hanya kesalahan tidak di sengaja. UU Kesehatan juga lengkap dengan ayat tersebut," tegasnya.

Sebelumnya, Ribka ngotot untuk tetap memimpin Panja RUU Keperawatan DPR. Ribka berkilah jika fraksi tempat ia bernaung, FPDIP, mengindahkan putusan BK.

"Sebenarnya keputusan BK itu bentuk rekomendasi terhadap fraksi. Tergantung fraksiku dong. Soalnya BK kan bukan badan hukum. Juga tidak ditemukan karena ini aku diundang BK beberapa kali di Polri sudah SP3, keputusan PTUN pelapor kalah, tiba-tiba muncul lagi sekarang," kata Ribka saat dihubungi terpisah.

(van/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads