"Yang jelas saya sependapat dengan keputusan itu. Dengan adanya keputusan ini kan berarti orang yang ngerokok, mereka kalau lagi di mal, bandara mereka cukup mencari ruang khusus rokok untuk mereka ngerokok, enggak perlu ke luar gedung. Cukup disediakan ruang kecil khusus rokok aja kok masa nggak bisa," kata Ribka, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (18/4/2012).
Ribka mengatakan kalau lihat di luar negeri, masyarakat Indonesia bisa mengikuti peraturan tersebut negara setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ribka mengenang dirinya yang dulu merupakan perokok, di mana ia selalu merasa tidak nyaman jika sedang merokok di samping orang yang tidak merokok. Rokok juga merupakan pendapatan terbesar di Indonesia dan itu juga membantu masyarakat kecil baik petani, pedagang asongan dan lain-lain.
"Saya dulu ngerokok tapi sekarang udah tidak. Saya saja dulu yang ngerokok risih kalau di samping orang yang tidak ngerokok. Pendapatan kita kan sebagian besar dari pajak dan cukai rokok, rokok itu juga membantu petani tembakau, dan pedagang asongan," lanjut Ribka yang mendapat sanksi BK DPR tidak boleh memimpin panja/pansus terkait pernah hilangnya ayat tentang tembakau ini.
Seperti diketahui, MK baru saja menghapus kata 'dapat' dalam penjelasan pasal 115 ayat (1) UU No 36/2009 tentang Kesehatan. Sehingga kini bunyi penjelasan pasal tersebut yaitu 'khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya menyediakan tempat khusus untuk merokok'.
Keputusan MK ini justru dinilai sebagai langkah mundur. "Sebetulnya itu langkah mundur. Perokok yang seharusnya di luar gedung, sekarang diberi peluang untuk merokok dalam gedung meski dalam ruangan khusus," ujar Wakil Ketua Komisi IX, Irgan Chaerul Mahfiz.
(asp/nrl)










































