"Kita masih lakukan pencarian. Tapi bisa saya pastikan, kemungkinan di luar negeri sangat kecil. Karena kita sudah lakukan cekal sejak awal," terang Humas Kejati Bandar Lampung, Muhammad Serry, saat dihubungi detikcom, Rabu (17/4/2012).
Namun, Serry enggan mengungkapkan sudah sejauh mana proses pencarian terhadap Satono. Menurutnya, dia belum mendapat laporan pasti mengenai pergerakan tim eksekutor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya mantan Bupati Lampung Timur, Satono, menghindari eksekusi setelah Mahkamah Agung menjatuhkan vonis selama 15 tahun penjara karena korupsi APBD sebesar Rp 100 miliar. Satono kini masuk dalam daftar pencarian orang alias buron.
Kapuspenkum Kejagung, Adi Toegarisman, menjelaskan Satono sudah dipanggil ke Kejati Lampung pada Senin kemarin. Namun karena tak kunjung datang, akhirnya tim mencari ke kediamannya
MA sebelumnya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada mantan Bupati Lampung Timur periode 2005-2010, Satono, pada tingkat kasasi. Satono juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan, serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 10.586.575.000. Satono dinyatakan bersalah menggelapkan dana rakyat dalam APBD sebesar Rp 119 miliar.
(riz/mok)











































