"Penyediaan tempat khusus ini juga mendorong anak-anak untuk menjadi perokok lebih dini akibat perlakuan eksklusif ini," jelas Wakil Ketua KPAI Asrorun Ni'am Soleh, dalam keterangannya, Rabu (18/4/2012).
KPAI tidak habis pikir, mengapa MK tidak membuat putusan yang pro pada kesehatan. Putusan tersebut sangat tidak pro anak, tidak pro kesehatan dan tidak memikirkan kesehatan masyarakat umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MK dinilai melakukan langkah mundur dan bertentangan dengan prinsip-prinsip kesehatan universal, serta menghambat kampanye hidup sehat yang sedang digalakkan pemerintah.
"Keharusan penyediaan tempat khusus tersebut biasanya dijadikan sarana promosi dan iklan bagi pengusaha rokok untuk memfasilitasi pembuatan tempat khusus yabg eksklusif sebagai tempat merokok sekaligus iklan untuk merokok di tempat umum. Situasi ini juga akan mendorong persepsi publik, terutama anak-anak, bahwa merokok itu terhormat, memperoleh tempat khusus, dan eksklusif," tuturnya.
(ndr/nrl)











































