"Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk MSG," tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (18/4/2012).
Pemeriksaan dilakukan pukul 10.00 WIB. Per pukul 09.00 WIB, ketiganya belum hadir di kantor KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka pada tanggal 26 Januari 2012 dan sejak itu, tidak ada pemeriksaan terkait Miranda. Dia diduga terlibat suap berbentuk cek pelawat saat dirinya terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR tahun 2004.
(/ndr)











































