KPK: Vonis Bersalah untuk Nazaruddin Bisa Buka Kasus Lain

KPK: Vonis Bersalah untuk Nazaruddin Bisa Buka Kasus Lain

- detikNews
Rabu, 18 Apr 2012 09:25 WIB
KPK: Vonis Bersalah untuk Nazaruddin Bisa Buka Kasus Lain
Jakarta - Mantan Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin akan divonis pada Jumat (27/4/2012) pekan depan. Jika divonis bersalah, KPK memastikan banyak kasus-kasus terkait Nazaruddin yang bisa terungkap.

"Mudah-mudahan majelis hakim bisa melihat. Bahwa kasusnya banyak dan kita kumpulkan, ini (vonis) bisa membuka pintu kasus-kasus lainnya," tutur Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada detikcom, Rabu (18/4/2012).

Komisioner yang membidangi sektor penindakan dan pencegahan ini mengatakan, saksi-saksi dalam persidangan Nazaruddin selama ini, mendukung konstruksi surat dakwaan dari jaksa penuntut umum. Hal tersebut menurutnya, akan menjawab adanya keraguan sejumlah kalangan pada saat jaksa KPK membacakan surat dakwaan di persidangan perdana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak pertama kali kasus Nazaruddin dibacakan, ada yang bilang dakwaannya kok itu saja. Tapi kan ternyata setelah Yulianis, Rosa bersaksi, KPK bisa membuktikan bahwa kasus ini ada," ujar Bambang.

Sidang perkara suap Wisma Atlet untuk terdakwa M Nazaruddin, akan memasuki babak akhir. Majelis hakim akan mengambil keputusan untuk Nazaruddin pada Jumat (20/4) mendatang.

Sebelumnya, Nazaruddin dan kuasa hukumnya, telah membacakan nota pembelaan atas tuntutan jaksa. Penuntut umum pada KPK meminta majelis menjatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara kepada mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut.

Kubu Nazar bersikukuh tidak pernah menerima suap dari PT DGI. Nazar juga membantah jika Permai Group itu ada di bawah kendalinya.

Jaksa yang diketuai oleh I Kadek Wiradana sendiri enggan menanggapi pembelaan yang diajukan Nazar. Tim jaksa memilih tetap pada tuntutan sebelumnya.

Ketua majelis, Dharmawati Ningsih, menjelaskan akan mengambil vonis pada 20 April 2012mendatang pukul 09.00 WIB.

"Maka pemeriksaan dinyatakan ditutup dan akan dilanjutkan untuk putusan. Pembacaan putusan ditunda pada persidangan yang akan datang, yaitu tanggal 20 April 2012 jam 09.00 WIB," kata Dharmawati di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/4/2012) malam.

(/nrl)


Berita Terkait