Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pagi ini akan menggelar rekontruksi kasus suap PON. Rekontruksi tersebut akan dilaksanakan di DPRD Riau. Rencana rekontruksi ini, sudah menjadi perbincangan para PNS di gedung DPRD Riau.
Informasi yang dihimpun detikcom, Rabu (18/4/2012), rekontruksi akan digelar pukul 10.00 WIB.
Namun pagi ini, aktivitas di Sekretariat DPRD Riau berjalan normal seperti biasa. Para PNS tetap melaksanakan apel pagi dan ditutup dengan doa bersama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Jubir KPK, Johan Budi, menyebut diperlukan untuk melihat bagaimana proses terjadinya suap. Sekaligus untuk mengkonfirmasi pengakuan saksi maupun tersangka yang digambarkan dalam kejadiannya.
"Itu dilakukan untuk melihat lagi bagaimana proses kejadian," ujar Johan.
Pada kasus suap pembahasan peraturan daerah pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional tahun 2012 di Provinsi Riau, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Muhammad Faisal Aswan, M Dunir, Eka Darma Putra, dan Rahmat Syahputra.
M Faisal Aswan dan M Dunir adalah anggota DPRD Riau. Sementara Eka Darma Putra merupakan Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Riau, sedangkan Rahmat Syahrial adalah karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.
Faisal menerima titipan uang Rp 900 juta dari Eka dan Rahmat. Uang itu titipan tiga BUMN, PT PP, Waskita Karya dan Adhi Karya.
(cha/rmd)











































