"Sebetulnya untuk pilkada, memang yang memicu tingginya korupsi adalah biaya politik. Tidak bisa dipungkiri bahwa biaya politik sangat tinggi sehingga uang menjadi determinan," ujar Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM), Oce Madril, saat dihubungi detikcom, Rabu (18/4/2012).
Dengan posisi uang menjadi determinan, maka berdampak pada tingginya praktik korupsi, baik di daerah maupun di pusat. Kompetensi pilkada yang terjadi pun sarat dengan politik uang sehingga ujung-ujungnya menghasilkan pemerintah yang korup, tidak bersih dan tidak berwibawa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk memotong mata rantai korupsi yang menjalar hingga ke birokrasi dan bahkan ke legislatif, harus dilakukan perbaikan sistem politik dari hulu. Yang dimaksud dari hulu yakni saat proses pemilihan akan berlangsung. Caranya bisa dengan membatasi biaya politik dan menjamin betul-betul transparan dan diaudit.
"Alangkah lebih baik dari hulu, sistem kompetisi politik lebih fair sehingga uang tidak menjadi faktor determinan. Dengan demikian, sampai ke hilir maka akan bisa berpengaruh baik," cetusnya.
Namun jika ternyata tetap ada celah yang bisa meloloskan politik uang dan cukong, maka bisa digunakan mekanisme sanksi yang tegas.
"Kita harus memberi perhatian pada mekanismae sanksi yang tegas. Kalau misalnya ada gubernur yang ketahuan main dengan biaya politik, maka dia bisa dibatalkan, pemilihan dia dibatalkan. Hal ini bisa mempengaruhi legitimasi dan kelak bisa jamin kompetisi lebih bersih," jelas Oce.
Sebelumnya diberitakan, KPK menilai mata rantai korupsi dimulai sejak proses pemilihan kepala daerah. Salah satu pangkal musababnya adalah budaya percukongan kala calon maju dalam Pilkada. Nah, untuk mencegah korupsi, budaya cukong harus dihilangkan.
"Mata rantai korupsi itu sudah dari Pilkada sampai terbentuknya birokrasi. Kalau Pilkada sendiri sudah korup, money politics misalnya, itu kepala daerah yang dihasilkannya adalah korup, dia jadi pejabat output korup," jelas Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas usai kampanye zona bebas korupsi di instansi pemerintah di Jakarta, Selasa (17/4).
(nvc/rmd)











































