"Yang harus dilakukan yakni membuat sistem agar tidak gampang cacat. Tingkatkan pengawasan di sektor tertentu," ujar peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Hifdzil Alim, dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (18/4/2012).
Hifdzil mencontohkan, dalam kasus maraknya mafia peradilan, pengawasan hakim yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) harus ditingkatkan. Namun, lanjutnya, peningkatan pengawasan tersebut juga difokuskan pada level atas terlebih dahulu, baru ke bawah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain peningkatan pengawasan, dibutuhkan juga kepemimpinan yang kuat untuk melakukan pemberantasan korupsi, terutama yang terjadi di level atas. Korupsi marak dilakukan oleh pejabat negara maupun anggota dewan, maka yang bisa memotong laju korupsi itu sendiri adalah orang yang memiliki kewenangan di atas mereka.
"Harus ada kewenangan untuk memotong itu, ya presiden atau Ketua DPR. Kalau pemimpin tegas, saya yakin laju korupsi bisa dihentikan," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, wabah korupsi semakin mengkhawatirkan di Indonesia. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyebut bahwa gerak korupsi sudah bak gurita.
"Korupsi mengalami pergerakan yang semakin perlu memperoleh pencermatan dan juga perlu disikapi. Korupsi semakin sistemik, menggurita, dan brutal," kata Busyro Muqoddas dalam sambutan di pencanangan zona bebas korupsi di intansi pemerintah yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (17/4).
(nvc/rmd)











































