"Yang mengalami perkembangan secara sistemik itu ada pada modusnya," ujar peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Hifdzil Alim, dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (18/4/2012).
Hifdzil menuturkan, korupsi memiliki tiga faktor dasar, yakni subjek, sektor atau objek, dan modus. Selama ini, perkembangan terhadap subjek dan sektor korupsi relatif stagnan dan tidak terlalu brutal. Terpantau sejak tahun 2008, para pelaku korupsi tidak jauh-jauh dari kalangan pejabat pemerintahan, sedangkan sektornya fokus pada pemerintah daerah atau pemerintah pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus mengalami perkembangan pada titik tidak lagi melibatkan satu sektor," terang Hifdzil.
Hifdzil mencontohkan modus praktik korupsi zaman dulu yang lebih simpel, yakni melalui kuitansi fiktif. Namun sekarang, lanjutnya, modus korupsi dilakukan melalui deal-deal tertentu sebelum proyek pemerintah dilaksanakan.
"Kita lihat di kasus Wisma Atlet dan Kemenakertrans ada pelelangan tender yang harus dipenuhi, tapi siapa yang menang, sebenarnya sudah ditetapkan dari awal sebelum pelelangan tender dilakukan," tuturnya.
Seperti dalam kasus Muhammad Nazaruddin yang berhasil melarikan diri ke Singapura sebelum ditangkap oleh KPK, menurut Hifdzil, Nazaruddin tidak sendirian. Melainkan ada keterlibatan sektor-sektor lain yang memungkinkan dia untuk kabur ke luar negeri.
"Ini dianggap sistemik, karena melibatkan banyak pihak," tandas Hifdzil.
Sebelumnya diberitakan, wabah korupsi semakin mengkhawatirkan di Indonesia. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyebut bahwa gerak korupsi sudah bak gurita.
"Korupsi mengalami pergerakan yang semakin perlu memperoleh pencermatan dan juga perlu disikapi. Korupsi semakin sistemik, menggurita, dan brutal," kata Busyro Muqoddas dalam sambutan di pencanangan zona bebas korupsi di intansi pemerintah yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (17/4).
(nvc/rmd)











































