"Rencananya, rekonstruksi akan dilakukan besok (hari ini)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Selasa (17/4/2012) malam.
Rekonstruksi itu, lanjut Johan, diperlukan untuk melihat bagaimana proses terjadinya suap. Sekaligus untuk mengkonfirmasi pengakuan saksi maupun tersangka yang digambarkan dalam kejadiannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kasus suap pembahasan peraturan daerah pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional tahun 2012 di Provinsi Riau, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Muhammad Faisal Aswan, M Dunir, Eka Darma Putra, dan Rahmat Syahputra.
M Faisal Aswan dan M Duni adalah anggota DPRD Riau. Sementara Eka Darma Putra merupakan Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Riau, sedangkan Rahmat Syahrial adalah karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.
(/rmd)











































