KPK Juga Terima SPDP Soal Siti Fadilah di Kasus Alkes

KPK Juga Terima SPDP Soal Siti Fadilah di Kasus Alkes

- detikNews
Rabu, 18 Apr 2012 03:03 WIB
Jakarta - Selain pihak Kejaksaan Agung, KPK juga mendapat tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Siti Fadillah Supari dari Polri. Hal itu sebagai bentuk fungsi koordinasi dan supervisi KPK.

"Mengenai Siti Fadillah (jadi tersangka), memang KPK terima SPDP dari Mabes Polri," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Selasa (17/4/2012).

Surat itu tertanggal 30 Maret 2012 yang ditujukan kepada pimpinan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johan mengatakan surat pemberitahuan dari Polri tersebut merupakan bagian dari fungsi koordinasi dan supervisi antarlembaga penegakan hukum. Ia juga mengatakan dalam surat tersebut dijelaskan alasan Polri menetapkan Siti sebagai tersangka.

Polri menetapkan Siti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa tahun 2005. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu diduga menyalahgunakan kewenangannya selaku Menteri Kesehatan saat itu.

"Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman di sela-sela launching kartu Inafis, Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2012).

Mabes Polri masih mengumpulkan sejumlah keterangan dari saksi yang lain, guna melengkapi berkas untuk Siti Fadilah.

"Itu pengadaan alat-alat kesehatan tahun 2005. Perannya sebagai kuasa pengguna anggaran yang harus disampaikan kepada pejabat pembuat komitmen," terangnya.

Siti Fadilah sudah diperiksa. Namun Sutarman menyebut anggota Wantimpres itu diperiksa atas kemauan sendiri. "Beliau datang sendiri sebetulnya," katanya.

Sebelumnya pihak Kejagung menyebut, dalam SPDP yang diterima dari Mabes Polri disebutkan Siti disidik atas dugaan pembantuan penyalahgunaan wewenang tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat kesehatan untuk buffer stock/KLB dengan metode penunjukan langsung yang dilaksanakan oleh Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan antara Oktober 2005-November 2005, sebesar Rp 15.548.280 sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6.148.638.000 di Kantor Departemen Kesehatan.

Siti Fadilah dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 56 KUHP pidana.

(/rmd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini