Pengaduan itu disampaikan Aliansi Masyarakat Peduli Sumatera Utara (AMP-SU) dan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sumut. Direktur AMP-SU, Sayuti Siregar mengatakan perkara yang disampaikan yakni surat izin usaha perkebunan kepada PT Tri Bahtera Srikandi melalui Surat Keputusan No 525.25/037.2/K/2011 tertanggal 14 Februari 2011 yang dikeluarkan Aspan Sofian ketika menjabat sebagai Pj Bupati.
Sementara Dinas Kehutanan Kabupaten Madina mengeluarkan surat rekomendasi izin usaha perkebunan PT Tri Bahtera Srikandi pada 1 dan 2 Maret 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejanggalan pertama adalah penerbitan surat izin usaha oleh Pejabat Bupati lebih dahulu dikeluarkan baru menyusul surat rekomendasi usaha dari Dinas Kehutanan. Hal kedua adanya perbedaan lokasi," jelas Sayuti.
Sayuti menambahkan, Pj Bupati Madina juga mengeluarkan surat izin lokasi pada 22 Februari 2011 lalu. Sedangkan izin usaha perkebunan diterbitkan pada 14 Februari 2011. Sementara permohonan dari PT Tri Bahtera Srikandi disampaikan 22 September 2010. Kemudian transaksi jual beli lahan dilakukan 24 September 2010.
"Layaknya proses jual beli lebih dulu dilakukan baru kemudian diajukan permohonan izin. Ini sesuai peraturan Menteri Pertanian No 26 tahun 2007," jelas Sayuti.
Sementara Gubernur LIRA Sumut, Rizaldi Mavi mengatakan izin usaha perkebunan yang dikeluarkan Pj Bupati Madina merupakan penyimpangan yang telah merugikan negara.
Rizaldi juga menyoroti SK Bupati Madina No 525/043/K/2011 tentang izin lokasi PT Tri Bahtera Srikandi. Pada poin ke 1 butir 11 tertulis, 'perusahaan berkewajiban mengadakan analisa dampak lingkungan (Amdal), menyediakan serta mengusahakan sarana dan prasarana pengendalian pencemaran lingkungan sesuai dengan ketentuan berlaku.'
"Pada saat pengurusan perizinan, syarat mutlak yang harus dilampirkan adalah hasil Amdal, bukan dikeluarkan dahulu izin lokasinya baru dianjurkan untuk mengadakan Amdal," tukasnya.
Berbagai kejanggalan inilah yang mereka laporkan ke Polda Sumut. Mereka berharap polisi dapat memeriksa kasus ini.
(rul/rmd)











































