“Jadi apabila ada kandidat gubernur yang merasa tidak puas dengan keputusan rapat pleno, silakan mengajukan gugatan sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Wakil Ketua KIP Aceh, Ilham Sahputra, kepada detikcom, Selasa (17/4/2012).
Menurut Ilham, menempuh jalur hukum lebih baik ketimbang mempersoalkan hasil pemilihan dengan cara-cara anarkistis, seperti bertindak rusuh, membakar fasilitas publik, kantor pemerintahan, hingga pembakaran kantor KIP seperti yang terjadi di Gayo Lues beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ilham mengatakan Komisi Indenpenden Pemilihan (KIP) Aceh memberikan waktu selama tiga hari untuk melakukan gugatan setelah penetapan hasil rekapitulasi suara berakhir. Jika dalam tiga hari itu tidak dilakukan gugatan, maka dengan sendirinya akan gugur.
“Jadi gugatan bisa dilakukan mulai besok. Lewat tiga hari setelah penetapan hasil, tidak bisa lagi,” pungkas Ilham.
Zaini dan Muzakir merupakan pasangan eks petinggi GAM. Keduanya berhasil berhasil memperoleh suara sebanyak 1.327.695 suara (55,75%). Disusul cagub dan cawagub, Irwandi Yusuf dan Muhyan Yunan, yang maju dari jalur independen, dengan 694.515 suara (29,18%).
Muhammad Nazar-Nova Iriansyah yang diusung Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai SIRA berada posisi ketiga dengan perolehan suara sebanyak 182.079 suara (7,65 persen).
Sementara Darni M Daud-Fauzi harus puas berada posisi keempat dengan meraup 96.767 suara (4,07%). Sedangkan posisi buncit ditempati Teungku Ahmad Tajuddin-Suriansyah dengan 79.330 suara (3,33%).
(rmd/rmd)











































