Pengacara: Putusan MK tentang Tempat Khusus Merokok Luar Biasa

Pengacara: Putusan MK tentang Tempat Khusus Merokok Luar Biasa

Muhamad Arif - detikNews
Selasa, 17 Apr 2012 19:19 WIB
Pengacara: Putusan MK tentang Tempat Khusus Merokok Luar Biasa
Jakarta - Kegembiraan tidak bisa disembunyikan dari muka pengacara Daru Supriono. Mewakili 3 pemohon, Enryo Oktavian, Abhisam Demosa Makahekum dan Irwan Sofyan dia mengaku sangat puas dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemilik gedung harus menyediakan tempat merokok.

"Ini sungguh sangat luar biasa, seluruh permohonan kita dikabulkan," kata Daru Supriono usai sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (17/4/2012).

Daru mengaku sangat terkejut sekaligus senang dengan putusan tersebut. Apalagi dia datang jauh-jauh dari Yogyakarta dengan pengalaman sidang di MK baru pertama kali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permasalahan hukum kita dikabulkan sesuai dengan apa yang kita harapkan. Sangat surprise karena semua petitum dikabulkan semua. Ini merupakan pengalaman pertama kita berperkara di MK dan kita juga masih sangat muda, jauh-jauh dari Yogya," ungkap Daru gembira.

Dengan putusan MK ini maka pengelola gedung harus menyediakan tempat khusus merokok. Selain itu, langkah selanjutnya dia akan mengajukan permohonan baru lagi ke MK karena tidak ada penjelasan kata 'tempat umum' di UU Kesehatan tersebut.

"Dalam UU ini, kata 'tempat umum' tidak jelas seperti apa. MK ini tempat umum apa bukan? Di UU itu tidak dijelaskan definisi tempat umum seperti apa. Ini kemenangan atas nama kedaulatan Indonesia," ujar Daru.

Seperti diketahui, MK baru saja menghapus kata 'dapat' dalam penjelasan pasal 115 ayat (1) UU No 36/2009 tentang Kesehatan. Sehingga kini bunyi penjelasan pasal tersebut yaitu 'khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya menyediakan tempat khusus untuk merokok'.

UU Kesehatan ini diimplementasikan ke dalam berbagai peraturan teknis yang ada di bawahnya. Seperti keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Larangan Merokok. Dalam Pergub tersebut, perokok dilarang merokok di dalam gedung tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya. Alhasil, Pemprov DKI pun pernah merazia gedung-gedung yang masih menyediakan ruang khusus merokok.

(asp/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini