"Ini sungguh sangat luar biasa, seluruh permohonan kita dikabulkan," kata Daru Supriono usai sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (17/4/2012).
Daru mengaku sangat terkejut sekaligus senang dengan putusan tersebut. Apalagi dia datang jauh-jauh dari Yogyakarta dengan pengalaman sidang di MK baru pertama kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan putusan MK ini maka pengelola gedung harus menyediakan tempat khusus merokok. Selain itu, langkah selanjutnya dia akan mengajukan permohonan baru lagi ke MK karena tidak ada penjelasan kata 'tempat umum' di UU Kesehatan tersebut.
"Dalam UU ini, kata 'tempat umum' tidak jelas seperti apa. MK ini tempat umum apa bukan? Di UU itu tidak dijelaskan definisi tempat umum seperti apa. Ini kemenangan atas nama kedaulatan Indonesia," ujar Daru.
Seperti diketahui, MK baru saja menghapus kata 'dapat' dalam penjelasan pasal 115 ayat (1) UU No 36/2009 tentang Kesehatan. Sehingga kini bunyi penjelasan pasal tersebut yaitu 'khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya menyediakan tempat khusus untuk merokok'.
UU Kesehatan ini diimplementasikan ke dalam berbagai peraturan teknis yang ada di bawahnya. Seperti keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Larangan Merokok. Dalam Pergub tersebut, perokok dilarang merokok di dalam gedung tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya. Alhasil, Pemprov DKI pun pernah merazia gedung-gedung yang masih menyediakan ruang khusus merokok.
(asp/nrl)










































