Dewan Pers Sesalkan Penangkapan Awak Sumedang Ekspress, Polri Minta Maaf

Dewan Pers Sesalkan Penangkapan Awak Sumedang Ekspress, Polri Minta Maaf

Indra Subagja - detikNews
Selasa, 17 Apr 2012 19:14 WIB
Jakarta - Dewan Pers menyesalkan sikap Polres Sumedang yang menggiring seluruh awak harian Sumedang Ekspress grup Jawa Pos ke kantor polisi. Dewan Pers berharap polisi bisa menggunakan UU Pers dalam penyelesaian kasus. Apalagi MoU antara Polri dan Dewan Pers sudah dibuat.

"Jadi ini produk jurnalistik yang ditempel, yang sudah terbit. Suatu produk jurnalistik, kalau ada keberatan dari pihak Polri harusnya melalui mekanisme sesuai UU Pers," jelas anggota Dewan Pers Uni Lubis saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (17/4/2012).

Uni sudah mendapat kabar pemeriksaan awak Sumedang Ekspress itu. Dia pun segera mempertanyakan hal itu ke Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution.

"Paak Kadiv, minta maaf dan sudah bilang ke Kapolres Sumedang dan Kabid Humas Polda Jabar untuk memastikan MoU antara Polri dan Dewan Pers diberlkaukan. Pak Kadiv juga mengirim TR kepada semua jajaran Polri agar kejadian itu tidak terulang lagi," terang Uni.

Diketahui kantor redaksi harian Sumedang Ekspress sore ini kosong melompong. Penyebabnya, seluruh kru redaksi mereka ditangkap polisi gara-gara menempelkan poster klipingan koran bertuliskan 'Oknum Polisi Ngamuk' di mobil karnaval.

Direktur Sumedang Ekspress Dadan Ali Sundana menerangkan, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 12.00 WIB siang tadi. Seluruh karyawan dan awak redaksi saat itu sedang mengikuti pawai karnaval dalam rangka hari ulang tahun Kota Sumedang, Jawa Barat.

Nah, saat karnaval tersebut, kru menempel poster koran Sumedang Ekspress yang terbit pada tanggal 4 April lalu. Kebetulan, headline koran sedang menyoroti kekerasan polisi dengan judul 'Oknum Polisi Ngamuk'.

"Poster itu dianggap sebagai hinaan. Katanya dianggap sebagai baliho, sekarang seluruh redaksi sedang di-BAP. Kantor kosong," kata Dadan saat berbincang detikcom.

(ndr/gah)


Berita Terkait