"Kegiatan proses penyidikan terkait dugaan penerimaan terkait pembahasan Perda no 6 berkembang juga ke perda no 5," tutur Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said Jaksel, Selasa, (17/4/2012).
Sementara itu untuk pemeriksaan hari ini, Johan mengatakan KPK memeriksa empat orang saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penambahan dana proyek PON yang diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau itu tertuang dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) No 6/2010 yang salah satunya mengatur tentang penambahan dana venue menembak sebesar Rp19 miliar. Selain itu, juga revisi Perda No 5/2008 tentang Stadion Utama PON Riau dengan penambahan dana Rp218 miliar. Angka itu membengkak dari Rp900 miliar menjadi Rp1,118 triliun.
(/mad)











































