KPK Perlebar Pengusutan Suap DPRD Riau , 4 Saksi Diperiksa

KPK Perlebar Pengusutan Suap DPRD Riau , 4 Saksi Diperiksa

- detikNews
Selasa, 17 Apr 2012 18:33 WIB
Jakarta - KPK memperlebar pengusutan kasus suap DPRD Riau. Dari awalnya yang hanya menyasar pasal Perda mengenai venue lapangan tembak, lembaga antikorupsi ini saat ini melebarkan pengusutan ke pasal pembangunan stadion utama.

"Kegiatan proses penyidikan terkait dugaan penerimaan terkait pembahasan Perda no 6 berkembang juga ke perda no 5," tutur Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said Jaksel, Selasa, (17/4/2012).

Sementara itu untuk pemeriksaan hari ini, Johan mengatakan KPK memeriksa empat orang saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Taufan DPRD Riau, Rizal dari Dispora, Anton dan Hendy dari PT PP," tutur Johan.

Penambahan dana proyek PON yang diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau itu tertuang dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) No 6/2010 yang salah satunya mengatur tentang penambahan dana venue menembak sebesar Rp19 miliar. Selain itu, juga revisi Perda No 5/2008 tentang Stadion Utama PON Riau dengan penambahan dana Rp218 miliar. Angka itu membengkak dari Rp900 miliar menjadi Rp1,118 triliun.

(/mad)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads