Kontras Sesalkan Putusan Bebas Kasus Tanjung Priok
Rabu, 11 Agu 2004 08:03 WIB
Jakarta - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyesalkan putusan pengadilan yang membebaskan mantan Danpomdam Jaya Mayjen (Pur) Pranowo dalam kasus pelanggaran HAM berat Tanjung Priok. Rencananya, keluarga dan korban Tanjung Priok akan menggelar aksi di kejagung.Menurut Kepala Divisi Advokasi Kontras Indria F Alphasonny yang mendampingi keluarga dan korban Tanjung Priok, pihaknya kecewa dengan kerja kejagung. Kekecewaan itu muncul karena dakwaan yang lemah hingga penuntutan minimal. "Kita lihat hakim tidak bisa memutus (bersalah) karena kejaksaan tidak membuktikan secara serius," ujarnya ketika dihubungi detikcom, Rabu (11/8/2004). Selain itu, Kontras juga kecewa dengan sikap JPU ad hoc yang tidak menyatakan banding atas putusan bebas itu. Padahal, jaksa mewakili kepentingan korban dan masyarakat. "Ketika ada putusan yang tidak mewakili kepentingan korban seharusnya mengajukan banding sebagai bentuk konsistensi dari tuntutannya," kata Indria. Indria menambahkan aksi ke kejagung akan dilakukan pukul 13.00 WIB. Aksi itu akan diikuti sekitar 50 orang. Selain diikuti korban dan keluarga Tanjung Priok, aksi juga akan didukung sejumlah LSM. Sekadar diketahui, Pranowo divonis bebas, Selasa (10/8/2004). Dalam putusan yang dibacakan secara bergantian, majelis hakim yang diketuai Andriani Nurdin menyatakan, Pranowo tidak terbukti melakukan pelanggaran HAM berat dan kejahatan kemanusiaan, terhadap korban tragedi Tanjung Priok yang ditahan di Guntur dan RTM Cimanggis.Putusan itu diambil dengan pertimbangan bahwa sebagian besar saksi korban menarik keterangannya dalam BAP. Hal itu terjadi saat dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Majelis hakim hanya mempertimbangkan bukti-bukti atau saksi saksi dalam persidangan.Majelis Hakim juga menilai, penahanan tersebut sudah berdasarkan surat penahanan yang sah dari kepolisian dan kejaksaan. Selaku Danpomdam saat itu, Pranowo hanya menerima titipan tahanan dari kedua pihak itu.
(rif/)











































