Siti Fadilah: Ada yang Ingin Saya Jadi Tersangka

Siti Fadilah: Ada yang Ingin Saya Jadi Tersangka

Edward - detikNews
Selasa, 17 Apr 2012 17:41 WIB
Siti Fadilah: Ada yang Ingin Saya Jadi Tersangka
Jakarta - Mantan Menkes Siti Fadilah Supari bertanya-tanya tentang alasan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi alat kesehatan di Kementerian Kesehatan. Anggota Wantimpres ini menduga ada yang ingin dirinya menjadi tersangka.

"Anda tahu saya mondar-mandir 7 kali di KPK dan saya klarifikasi apa adanya. Saya kira hampir sama masalahnya. Itu 7 kali 7 macam permasalahan. Nah ini sangat menekan saya kenapa begitu ada yang ingin saya menjadi tersangka," ujar Siti.

Siti Fadilah mengadakan jumpa pers di kediamannya, di Kompleks Billymoon, Jl
Kelapa Hijau II, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (17/4/2012). Dia didampingi pengacaranya, Sitorus Situmorang.
Β 
Siti Fadilah menegaskan dirinya tidak pernah melakukan sesuatu yang berlawanan dengan UU. Dia melakukan semuanya sesuai aturan yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seingat saya, saya tidak pernah melakukan sesuatu yang berlawanan dengan UU. Misal penunjukan langsung, penunjukan langsung pasti tidak ada nama PT, atau menunjuk PT dan sebagainya. Semua ikut aturan yang berlaku seingat saya dan saya belum cek lagi dan saya akan mengecek lagi apa yang membuat tiba-tiba muncul istilah tersangka ini untuk saya," terang dokter ahli jantung ini.

Siti Fadilah menduga ada upaya pembunuhan karakter terhadapnya. "Sehingga seolah-olah saya menjadi tersangka dan seolah-olah tersangka sudah pasti bersalah. Justru Anda yang mengecek siapa yang ingin saya jadi tersangka," tuturnya.

Siti Fadilah disidik atas dugaan pembantuan penyalahgunaan wewenang tindak
pidana korupsi terkait pengadaan alat kesehatan untuk buffer stock/KLB dengan
metode penunjukan langsung yang dilaksanakan oleh Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan antara Oktober 2005 - November 2005, sebesar Rp 15.548.280 sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6.148.638.000 di Kantor Kementerian Kesehatan.

Siti Fadilah dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah
diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 56 KUHP pidana.

(nwy/nrl)


Berita Terkait