Demikian siaran pers Kemlu, Selasa (17/4/2012). Adapun nama dari Keempatbelas TKW-B tersebut adalah Enok Umyati binti Marja Sarim (Sumedang, Jawa Barat), Imas Eli Yulipah binti Apud (Bandung, Jawa Barat), Siti Juariah binti Dede Baedin (Sukabumi, Jawa Barat), Darti binti Rasti Nurja (Karawang, Jawa Barat), Kunaah binti Casilah Dasar (Indramayu, Jawa Barat), Sumarni binti Kartawi Asta (Indramayu, Jawa Barat).
Kasminah binti Taskim Kasan (Indramayu, Jawa Barat), Eti binti Sapta Kardia (Sumedang, Jawa Barat), Kulsum binti Wastari Kasnad (Subang, Jawa Barat), Muntamaroh binti Bardun Dulah (Cilacap, Jawa Tengah), Indrawati binti Syamsudin Masrang (Sumbawa, NTB), Fitria binti Hasan Jamaludin (Sumbawa, NTB), Ni Ketut Yeliani (Denpasar, Bali), Mitha Safira Regina Putri (Denpasar, Bali).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
”Proses hukum dan penyelesaian kasus serta administrasi permasalahan para TKW-B ini telah difasilitasi penuh oleh KJRI Dubai dengan otoritas terkait setempat, yaitu kantor imigrasi, kepolisian, pengadilan, agen penyalur tenaga kerja lokal dan majikan,” demikian disampaikan Direktur Informasi dan Media Kemlu, P.L.E. Priatna setelah menerima rilis dari KJRI Dubai.
Keempatbelas TKW-B tersebut sebelumnya telah berada di penampungan sementara KJRI Dubai dengan kurun waktu yang bervariasi antara 1 minggu hingga 6 bulan. Mereka berada di penampungan KJRI Dubai karena sebelumnya datang meminta bantuan ke KJRI Dubai setelah kabur dari majikan.
Alasan mereka kabur umumnya dikarenakan beban kerja terlalu berat, majikan yang ringan tangan dan tempramental, tidak digaji, difitnah, diperlakukan semena-mena. Tidak jarang permasalahan dengan sesama tenaga kerja lainnya yang berbeda suku bangsa namun bekerja pada majikan yang sama, serta pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja, menjadi pemicu.
”Perlu dicatat pula bahwa para tenaga kerja ini memiliki majikan yang sangat beragam suku bangsanya, yaitu warga asli UAE, Iran, Kuwait, dan Palestina,” tutur Priatna.
Untuk pemulangan kali ini, di antara keempatbelas orang TKW-B tersebut, terdapat dua orang yang merupakan tenaga kerja formal yang sempat bekerja selama tiga minggu sebagai tenaga terapis di sebuah spa di Dubai.
”Sebelumnya, mereka mendatangi dan meminta bantuan KJRI sehubungan dengan kondisi pekerjaan mereka yang tidak sesuai dengan kontrak kerja yang ditandatangani. KJRI Dubai akhirnya dapat memproses kepulangan kedua TKW yang sama-sama berasal dari Bali ini”, demikian dijelaskan Priatna.
Hampir semua TKW-B yang dipulangkan kali ini, tercatat pernah bekerja di luar negeri. Beberapa di antara mereka pernah bekerja di Qatar, Kuwait, Yordania, dan Arab Saudi dengan kurun waktu antara 2 hingga 7 tahun.
Selain itu, sambung pihak KJRI, hal yang menonjol dalam pemulangan kali ini adalah masih adanya beberapa TKW-B yang dipalsukan umurnya oleh agen tenaga kerja di Indonesia. Mereka memiliki perbedaan umur yang lebih muda maupun lebih tua antara yang dicantumkan di paspor dengan umur asli mereka.
Para TKW-B yang dipulangkan kali ini menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas segala bantuan dan perhatian yang telah diberikan oleh KJRI Dubai. Mereka juga menyatakan rasa terima kasih karena selama berada di penampungan sementara KJRI Dubai juga telah diperlakukan dengan sangat baik dan dipenuhi berbagai kebutuhan pribadi keseharian mereka.
Direktur Priatna juga menyampaikan bahwa selama berada di penampungan sementara di KJRI Dubai, para TKW-B yang dipulangkan kali ini juga sempat mengikuti berbagai kelas Sekolah TKW yang diselenggarakan atas kerja sama KJRI Dubai dengan Dharma Wanita Persatuan (DWP) KJRI Dubai. Adapun kelas yang mereka terima meliputi kelas bahasa Inggris, komputer, menjahit dan ketrampilan, serta menata meja (table manners) dan merangkai bunga.
”Tujuan utama KJRI mengadakan sekolah ini adalah untuk pembinaan dan pemberdayaan para TKW di penampungan sementara KJRI Dubai,” imbuh Priatna
Sekolah ini, lanjutnya, juga dimaksudkan sebagai sarana pembelajaran bagi para TKW tersebut untuk menambah bekal kemampuan dan keterampilan mereka.
(nrl/nrl)











































