Ketua DPR Justru Dukung Pengajuan Judicial Review UU Pemilu

Ketua DPR Justru Dukung Pengajuan Judicial Review UU Pemilu

Ahmad Toriq - detikNews
Selasa, 17 Apr 2012 16:37 WIB
Ketua DPR Justru Dukung Pengajuan Judicial Review UU Pemilu
Jakarta - Beberapa partai nonparlemen berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Pemilu yang baru saja disahkan DPR. Alih-alih merasa keberatan, Ketua DPR, Marzuki Alie, malah mendukung langkah tersebut.

"Saya kira itu hal yang bagus, saya dukung supaya clear, maka tidak apa-apa kalau diajukan ke MK,” kata Marzuki kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/4/2012).

Menurut Marzuki, DPR akan legowo jika nantinya hasil judicial review MK membatalakan UU tersebut. Ia menilai hal tersebut sebagai resiko adanya kesalahan yang dibuat DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika ternyata nanti dilaksanakan judicial review dan UU tersebut dibatalkan, maka itu konsekuensi DPR karena berarti membuat kesalahan,” paparnya.

Secara pribadi, Marzuki mengaku mendukung adanya ambang batas parlemen berjenjang untuk daerah seperti keberatan yang diajukan partai nonparlemen tersebut. Dukungan dirinya sudah ia sampaikan dalam rapat internal Demokrat. Namun, karena partainya berkata lain, maka ia menurut kebijakan partai.

"Sebenarnya sudah saya sampaikan dalam rapat internal, tapi karena partai berkehendak lain saya ikut keputusan partai,” imbuh Marzuki.

(tor/mok)


Berita Terkait