"Selaku sekjen DPP PKB, saya minta kepada seluruh kader FPKB DPR RI, khususnya yang di komisi VI untuk tidak ikut-ikutan mengusulkan interpelasi,” kata Imam saat dihubungi wartawan, Selasa (17/4/2012).
Imam memandang usul hak interpelasi yang diajukan anggota DPR kepada pemerintah terkait penerbitan surat keputusan menteri negara BUMN No. 236 tahun 2011 belum perlu dilakukan. Menurutnya, DPR seharusnya menempuh cara lain selain interpelasi.
“Bukan hanya buang-buang energi, tapi masih ada cara lain yang dapat ditempuh oleh DPR. Saya lebih senang jika DPR melakukan ‘Tabayyun’ (saling konfirmasi) terlebih dahulu dengan Menteri BUMN, baik melalui rapat kerja atau lainnya,” tuturnya.
Lagipula, Imam menilai, apa yang dilakukan oleh Dahlan Iskan adalah untuk kepentingan publik. Menurutnya, pemangkasan birokrasi yang dilakukan Dahlan Iskan perlu dilakukan untuk efisiensi.
“PKB melihat bahwa efisiensi dan pemangkasan birokrasi yang dilakukan Menteri Dahlan sesungguhnya hanya ingin BUMN itu benar-benar independen, lepas dari kepentingan politik,” pungkasnya.
(tor/mok)











































