Pembantu Rektor (PR) I Unila, Hasriadi Mat Akin, mengatakan, saat ini BS sudah dipecat sebagai dosen dan tidak diperbolehkan untuk mengajar lagi. "Status dosennya saja yang diberhentikan. Tapi, jabatan sebagai PNS tetap. Dia sudah tidak boleh lagi mengajar dan hanya menjadi pegawai biasa," kata Hasriadi, saat dihubungi detikcom, Selasa (17/4/2012).
Selain, BS, ada satu lagi Guru Besar Fakultas MIPA Unila dengan inisal MR yang juga dikenakan sanksi tegas. Tim verifikasi menilai MR melakukan pembohongan publik dengan mengaku pernah menerbitkan karya ilmiah di jurnal internasional. Padahal itu bohong belaka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BS dan MR merupakan dua calon Guru Besar Unila yang sedang diproses di Kementerian Pendidikan Nasional sejak tahun lalu. Karena kasus plagiat, keduanya pun harus kehilangan gelar guru besar yang merupakan penghargaan tertinggi bagi dosen.
Unila membentuk tim verifikasi yang beranggotakan 12 orang dosen dan diketuai Prof Ali Kabul. Tim inilah yang memanggil dan memverifikasi dua dosen tersebut untuk memastikan tingkat plagiat yang dilakukan.
Hasriadi menambahkan, Unila memberikan sanksi tegas kepada dosen yang terbukti plagiat. Kasus plagiat membuat Unila makin memperketat proses verifikasi karya ilmiah. "Setiap dosen yang akan naik pangkat akan diverifikasi karya ilmiahnya, sehingga tidak ada lagi kasus serupa terjadi di Unila," kata dia.
(try/try)