"Setelah dikeluarkan surat keputusan itu, kemudian diserahkan ke fraksinya, maka sejak itu tidak boleh lagi memimpin pansus dan panja. Tentunya semua keputusan BK itu harus ditaati oleh semua, termasuk dalam hal ini adalah fraksi PDIP," kata Ketua BK dari PDIP, M Prakosa, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/4/2012).
Menurut Prakosa, fraksi telah mendapat salinan keputusan BK. Dan tidak ada gugatan dari FPDIP soal hal ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara BK terus memantau proses hukum korupsi ayat tembakau. Selanjutnya BK akan memproses sesuai proses hukumnya.
"Kasus hukumnya tentu ditangani oleh penegak hukum. Yang BK tangani hanya masalah adanya pelanggaran kode etik dan tata tertib DPR," tegasnya.
(van/mok)











































