PDIP Terima Sanksi Ribka yang Tak Boleh Pimpin Pansus dan Panja

PDIP Terima Sanksi Ribka yang Tak Boleh Pimpin Pansus dan Panja

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Selasa, 17 Apr 2012 13:20 WIB
Jakarta - Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, kini tak lagi boleh memimpin rapat Panja dan Pansus DPR gara-gara kasus korupsi ayat tembakau. PDIP dapat memahami sanksi yang diterima oleh salah satu kadernya itu.

"Setelah dikeluarkan surat keputusan itu, kemudian diserahkan ke fraksinya, maka sejak itu tidak boleh lagi memimpin pansus dan panja. Tentunya semua keputusan BK itu harus ditaati oleh semua, termasuk dalam hal ini adalah fraksi PDIP," kata Ketua BK dari PDIP, M Prakosa, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/4/2012).

Menurut Prakosa, fraksi telah mendapat salinan keputusan BK. Dan tidak ada gugatan dari FPDIP soal hal ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi begini, itu kan ada keputusan, tapi memang ada kesalahan dari administrasi sehingga disampaikan ke fraksinya agak terlambat. Setelah reses, sekitar bulan Januari itu, baru disampaikan ke fraksinya. Tapi setelah itu sampai di fraksi maka harus dilaksanakan," katanya.

Sementara BK terus memantau proses hukum korupsi ayat tembakau. Selanjutnya BK akan memproses sesuai proses hukumnya.

"Kasus hukumnya tentu ditangani oleh penegak hukum. Yang BK tangani hanya masalah adanya pelanggaran kode etik dan tata tertib DPR," tegasnya.

(van/mok)


Berita Terkait