Suami Sakit, Pejabat Chevron di AS Belum Bisa Dimintai Keterangan

Suami Sakit, Pejabat Chevron di AS Belum Bisa Dimintai Keterangan

M Rizki Maulana - detikNews
Selasa, 17 Apr 2012 12:11 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini masih belum bisa meminta keterangan dari pejabat Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang berada di Amerika Serikat. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan berdalih ada keluarga yang sakit.

"Dia kooperatif kok. Kebetulan dari 7 tersangka ada satu yang perempuan. Suaminya orang sana (WN AS), sedang sakit, kalau sudah urusan di sana (AS) selesai akan ke sini," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andi Nirwanto, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2012).

Andi menambahkan, tim dari Kejagung saat ini sudah turun ke lapangan. Mereka sedang mengumpulkan alat-alat bukti yang mengarah kepada pembuktian tindak pidana korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim penyidik akan bekerja optimal. Ini kan sekarang tahap pengumpulan barang bukti, lebih cepat lebih bagus. Kita kan harus akurat, dalam menuduh seseorang kan tidak boleh asal-asalan," terangnya.

Disebut-sebut pejabat Chevron tersebut bernama Alexiat Tirta Wijaya. Pejabat itu saat di Chevron Indonesia menjabat GM SLN Operation.

Sementara itu mengenai keterlibatan BP Migas dalam kasus tersebut, pihak Kejagung menyatakan penyidikan belum mengarah kesana. Menurutnya, proses penyidikan hingga saat ini masih berjalan, dan Kejagung tidak ragu untuk menyeret pihak manapun yang terlibat.

"Biarkan berjalan dan mengalir. Kalau ada yang terlibat akan ditindaklanjuti, jangan mendahului," tandasnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 7 tersangka untuk kasus korupsi proyek di PT Chevron. 5 Tersangka merupakan pejabat Chevron, sedangkan sisanya dari perusahaan yang menjalankan proyek fiktif tersebut.

Proyek tersebut merupakan proyek pemulihan lahan di areal bekas penambangan milik PT Chevron Pacific Indonesia. Akibat tindakan ini, negara diduga mengalami kerugian hingga mencapai Rp 200 miliar.

(riz/gah)


Berita Terkait