"Interpelasi adalah hak konstitusional anggota DPR. Tetapi harus dilihat kadar urgensinya, apakah membahayakan terhadap masa depan negara, atau karena pemerintah melakukan kesalahan prosedur dan administrasi. Menurut kami, kebijakan menteri BUMN itu harus dilihat sebagai upaya bagian reformasi BUMN agar perusahaan negara ini bisa profitable, tidak membebani keuangan negara, dan dapat membawa manfaat bagi kemajuan ekonomi nasional," kata Wakil Ketua FPAN, Viva Yoga Mauladi, kepada detikcom, Selasa (17/4/2012).
PAN melihat upaya menteri BUMN diarahkan untuk reformasi. Meski masalahnya proses reformasi harus juga berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Usaha menteri BUMN dinilai baru tahap menyentuh persoalan prosedur dan administrasi, tidak dalam wilayah melanggar UUD 1945.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ketua DPP PAN ini, penggunaan interpelasi DPR harus mendasarkan diri pada prinsip yang dianggap urgen dan membawa dampak yang luas buat bangsa dan negara.
"Makanya penggunaan interpelasi DPR jangan sampai terkesan murahan atau inflasi. Terlalu besar kalau hanya kewenangan menteri BUMN yang melakukan keslahan prosedur dan administrasi itu sampai DPR menggunakan interpelasi. Buat DPR, cukup Raker saja. Terlalu besar bobotnya bila interpelasi hanya seorang menteri BUMN," tandasnya.
(van/mok)











































