PAN Tolak Interpelasi untuk Dahlan Iskan

PAN Tolak Interpelasi untuk Dahlan Iskan

- detikNews
Selasa, 17 Apr 2012 11:07 WIB
PAN Tolak Interpelasi untuk Dahlan Iskan
Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) menolak interpelasi terhadap kebijakan menteri BUMN Dahlan Iskan. PAN tidak melihat ada urgensi dalam interpelasi kebijakan menteri BUMN.

"Interpelasi adalah hak konstitusional anggota DPR. Tetapi harus dilihat kadar urgensinya, apakah membahayakan terhadap masa depan negara, atau karena pemerintah melakukan kesalahan prosedur dan administrasi. Menurut kami, kebijakan menteri BUMN itu harus dilihat sebagai upaya bagian reformasi BUMN agar perusahaan negara ini bisa profitable, tidak membebani keuangan negara, dan dapat membawa manfaat bagi kemajuan ekonomi nasional," kata Wakil Ketua FPAN, Viva Yoga Mauladi, kepada detikcom, Selasa (17/4/2012).

PAN melihat upaya menteri BUMN diarahkan untuk reformasi. Meski masalahnya proses reformasi harus juga berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Usaha menteri BUMN dinilai baru tahap menyentuh persoalan prosedur dan administrasi, tidak dalam wilayah melanggar UUD 1945.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu saya setuju menteri BUMN diminta penjelasan atau keterangan tentang kebijakan yang diambil karena tanpa memperhatikan kewenangan yang telah melekat dalam dirinya sesuai Undang-undang..Tetapi dalam konteks menteri BUMN ini hanya juga memberi penjelasan di Rapat Kerja antara menteri dengan DPR saja, tidak usah sampai DPR melakukan interpelasi," katanya.

Menurut Ketua DPP PAN ini, penggunaan interpelasi DPR harus mendasarkan diri pada prinsip yang dianggap urgen dan membawa dampak yang luas buat bangsa dan negara.

"Makanya penggunaan interpelasi DPR jangan sampai terkesan murahan atau inflasi. Terlalu besar kalau hanya kewenangan menteri BUMN yang melakukan keslahan prosedur dan administrasi itu sampai DPR menggunakan interpelasi. Buat DPR, cukup Raker saja. Terlalu besar bobotnya bila interpelasi hanya seorang menteri BUMN," tandasnya.

(van/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads