Jaksa Targetkan Afriyani Dihukum dengan Pasal Pembunuhan

Jaksa Targetkan Afriyani Dihukum dengan Pasal Pembunuhan

- detikNews
Selasa, 17 Apr 2012 10:29 WIB
 Jaksa Targetkan Afriyani Dihukum dengan Pasal Pembunuhan
Jakarta - Kasus kecelakaan maut mobil Xenia yang dikendarai Afriyani Susanti terus menuai perdebatan, apakah murni karena kecelakaan atau memenuhi delik pembunuhan. Sikap jaksa tegas, membidik perempuan lajang bertubuh tambun ini agar dihukum dengan pasal pembunuhan.

"Yang dikenakan di sini dakwaan primairnya adalah pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan kesengajaan membuat kematian orang dalam berlalu lintas dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Rusmanto, saat ditemui detikcom di kantor Kejari Jakpus, Jalan Merpati Blok D3 No 5, Kemayoran, Senin (16/4/2012).

Dia membuat skenario simulasi putusan yaitu Afriyani dihukum 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) karena terkena pasal pembunuhan. Lalu Afriyani akan terkena hukuman 1 tahun lagi oleh PN Jakarta Barat untuk kasus narkobanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi untuk menjalaninya, 10 tahun pertama lalu diperpanjang 1 tahun lagi," ujar Rusmanto.

Masa tahanan Afriyani di tangan kejaksaan akan habis pada 24 April 2012 dan bisa diperpanjang 30 hari ke depan. Namun Rusmanto berjanji tidak akan menghabiskan masa penahanan di kejaksaan tersebut.

"Besok berkasnya sudah kami serahkan ke PN Jakpus. Jadi sebelum tanggal 24 April sudah menjadi tahanan pengadilan," ungkap Rusmanto.

Seperti diketahui, Afriyani menabrak sedikitnya 12 pejalan kaki di trotoar di depan gedung Kementerian Perdagangan, Jalan MI Ridwan Rais, Jakarta Pusat, pada Minggu (22/2/2012) lalu. Dalam kecelakaan tersebut, 9 orang di antaranya tewas dan 3 lainnya luka-luka.

(asp/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads