"Kejadiannya sekitar pukul 07.15 WIB. Pengendara motor itu menerobos perlintasan kereta," kata Kahumas Daops I Mateta Rizalulhaq kepada detikcom, Selasa (17/4/2012).
Mateta meminta agar pengguna jalan tidak menerobos perlintasan kereta api karena sangat membahayakan. "Itu peraturannya sudah ada di UU," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(nal/nrl)











































