"Dalam pemeriksaan ini (Miranda), kita sambil menunggu prosesnya Nunun. Karena kita ingin mencoba melacak kasus itu dengan teliti dan hati-hati," tutur Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada detikcom, Selasa (16/4/2012).
Bambantg mengatakan, KPK menunggu persidangan Nunun untuk melihat adanya temuan-temuan baru di pengadilan."Seperti munculnya nama Indah, itu kita telusuri," tutur Bambang.
Setelah menuai kritik pedas terkait lambatnya penanganan kasus cek pelawat yang menjerat Miranda Gultom sebagai tersangka, KPK akhirnya mulai bergerak. Mulai pekan ini saksi untuk melengkapi berkas mantan Gubernur Senior BI itu mulai akan dipanggil.
Pada hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandu dan Arie Malangjudo untuk tersangka Miranda. Lalu kapan sang tersangka akan diperiksa?
"Ya saksi dulu, nanti kalau sudah ada keterangan-keterangan dan data, baru tersangka kita panggil," ujar komisioner yang membidangi penindakan ini.
KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka pada tanggal 26 Januari 2012 dan sejak itu, tidak ada pemeriksaan terkait Miranda. Dia diduga terlibat suap berbentuk cek pelawat saat dirinya terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR tahun 2004.
(/ega)











































