Sekjen DPR: Poster Larangan Merokok Ikuti Anjuran Kemenkes

Sekjen DPR: Poster Larangan Merokok Ikuti Anjuran Kemenkes

- detikNews
Selasa, 17 Apr 2012 08:45 WIB
Jakarta - Sekjen DPR Nining Indra Saleh menegaskan tak mengeluarkan aturan resmi larangan merokok di komplek Parlemen Senayan. Adapun poster yang dipasang hanya bentuk anjuran seperti anjuran Kemenkes.

"Penempelan poster dan stiker kawasan tanpa rokok di lingkungan DPR atas anjuran Kemenkes Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan," kata Nining kepada detikcom, Selasa (17/4/2012).

Meski tidak ada larangan khusus diharapkan penghuni DPR menghormati larangan yang diberlakukan di ruangan ber-AC saja. Demi menjaga kesehatan dan kenyamanan umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anjuran tersebut berdasar UU no 36 tahun 2009 yang mengamanatkan gedung pemerintah merupakan tempat umum dan tempat kerja yang harus diterapkan sebagai kawasan tanpa rokok," kata Nining.

Memang tak sedikit anggota DPR yang merokok. Anggota Komisi III DPR dari PDIP Ruhut Sitompul termasuh gemar menghisap cerutu Kuba. Semoga anjuran ini bisa mengurangi polusi asap rokok di DPR.


(van/mpr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads