"Pertama, larangan merokok di ruang sidang itu memang ada dalam Tatib DPR, meskipun masih banyak anggota yang kelihatan merokok, tetapi karena belum ada yang melaporkan maka BK selama ini tidak memproses," ujar anggota BK Fahri Hamzah kepada detikcom, Selasa (17/4/2012).
Fahri memastikan bahwa anggota DPR yang merokok di ruang rapat atau di ruang sidang melanggar kode etik dan tata tertib DPR. Dan masyarakat dipersilakan untuk melaporkannya kepada BK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri mengatakan inisiatif Setjen DPR ini perlu diapresisasi untuk menjaga suasana di dalam dan sekitar gedung DPR. Sebab, sebagai ruang publik, Pemda DKI juga sudah lama membuat Perda tentang larangan merokok ini.
"Sehingga merokok di ruang publik di sekitar DPR tidak terkecuali adalah pidana. Artinya lebih dari sekedar peristiwa etik. Maka selanjutnya, pelanggaran merokok (bukan di tempat tersedia) di sekitar gedung DPR dapat merupakan pidana bagi masyarakat umum dan bisa keduanya (pidana dan etik) bagi anggoda DPR," ungkapnya.
Fahri juga mengimbau agar anggota dewan sadar diri untuk tidak merokok disembarang tempat.
"Sudah seharusnya demikian. Semoga imbauan ini menjadi pemicu kesadaran," imbaunya.
Stiker larangan merokok dengan berbagai ukuran bertebaran di setiap sudut gedung DPR seperti di ruang rapat, toilet, dan khususnya ruangan ber-AC. Stiker-stiker bertuliskan 'Dilarang merokok' lengkap dengan gambar rokok dalam lingkaran merah dicoret garis merah juga mejeng di pilar-pilar besar gedung Nusantara I,II, III DPR, Senayan, Jakarta. Namun demikian, stiker serupa tidak ditempel di lantai-lantai pimpinan DPR.
Kabiro Humas DPR, Jaka Winarko, mengatakan larangan merokok telah dipasang di sekitar gedung DPR.
"Itu sebetulnya aturan tidak resmi tapi itu aturan sudah diberlakukan di DKI Jakarta, seperti tidak boleh merokok dalam ruangan ber-AC. Itu tidak boleh," kata Jaka, saat dikonfirmasi wartawan.
Apakah aturan ini diberlakukan untuk anggota DPR juga dan sudah efektif saat ini? "Tapi nanti akan kita check lagi Apakah ada aturan Sekjen atau belum ya kalo pamflet itu aturan secara umum saja," ujar Jaka
(ega/ega)











































