"ββIya (Hamka dan Dudhi diperiksa), jadwalnya sebagai saksi," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi SP melalui pesan singkat, Selasa (17/4/1012).
KPK akhirnya akan memulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk kasus dugaan suap cek pelawat dengan tersangka MSG (Miranda Swaray Gultom) pada pekan ini. Demikian informasi yang didapat dari Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Miranda Swaray Gultom telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap cek pelawat. Mantan DGS BI tahun 2004 tersebut, disangkakan membantu atau turut serta membantu tersangka Nunun Nurbaeti dalam memberikan cek pelawat kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004. Di mana, diduga 480 cek pelawat senilai Rp 24 miliar tersebut diberikan dalam rangka pemilihan DGS BI tahun 2004.
Seperti diketahui, dalam dakwaan milik terdakwa Nunun Nurbaetie, Jaksa mengatakan total TC BII yang dibagikan kepada Fraksi PDI-P melalui Dudhi Makmum Murod senilai Rp 9,8 miliar, yang dibagikan diantaranya kepada Agus Condro Rp 500 juta dan Emir Moeis Rp 200 juta.
Sedangkan, total TC BII yang dibagikan kepada Fraksi Golkar melalui Hamka Yandhu dengan kode kuning sebesar Rp 7,800 miliar.
(/ega)










































