Pemeriksaan tersangka ini berlangsung, Senin (16/4/2012) di ruang Catur Prasetya SPN Polda Riau, Jl Pattimura, Pekanbaru. Ini merupakan pemeriksaan pertama para tersangka. Dua tersangka lagi Eka Dharma dari Dispora Riau dan Rahmad Syaputra staf PT Pembanguan Perumahan (PP).
Saat tiba waktu Salat Ashar Faisal dari Fraksi Golkar keluar dari ruangan pemeriksaan. Kali ini Faisal bersedia memberikan penjelasan kepada wartawan lewat kuasa hukumnya. Lewat pengacaranya, Syamdaeng Rani, menyebutkan, bahwa Faisal hanya bertindak sebagai perantara untuk mengambil uang dari Eka staf Dispora Riau sebesar Rp 900 juta.
Menurut Syam, kliennya Faisal hanya disuruh Dunir selaku Ketua Tim Pansus Perda No 6/2010 untuk mengambil uang tersebut. Faisal bersedia mengambil uang tersebut dengan alasan sudah lama kenal.
"Mereka sudah kenal lama. Lagi pula Faisal bersedia menjadi perantara karena memiliki hutang Rp 50 juta kepada Dunir," kata Syamdaeng.
Namun demikian Syam tidak membantah bila perbuatan kliennya itu melawan hukum karena terlibat dalam aksi suap. Menurut Syam penyidikan masih akan terus dikembang dan bakal ada tersangka baru.
Hanya saja pengacara ini tidak bersedia menyebutkan siapa bakal tersangka baru tersebut. "Lihat saja perkembangannya," kata Syam.
Apakah benar Faisal hanya sekedar disuruh Dunir?
"Nggak benar ceritanya kayak gitu. Memangnya Dunir siapa, satu partai juga tidak," timpal Aziun kuasa hukum Dunir saat dikonfirmasi wartawan.
"Faisal dari Golkar sedangkan Dunir dari PKB. Dan Faisal juga bukan anggota pansus. Kalian artikan sendiri," kata Aziun.
(cha/ega)










































