Sidang Gugatan PPM
Pengacara TEMPO Yakin Menang
Rabu, 11 Agu 2004 06:02 WIB
Jakarta - Sidang gugatan perdata Pemuda Panca Marga PPM terhadap Majalah TEMPO memasuki babak akhir. Kuasa hukum TEMPO yakin majelis hakim akan menolak gugatan PPM yang ditujukan kepada kliennya. "Pembuktiannya sudah jelas. Kita sudah mengajukan saksi-saksi, termasuk saksi korban saat penyerbuan. Kita optimis gugatan PPM akan ditolak majelis hakim," ujar Bayu Wicaksono dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers ketika dihubungi detikcom, Rabu (11/8/2004). Sidang akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mulai pukul 11.00 WIB. Agendanya pembacaan putusan. Kasus itu berawal dari tulisan di Majalah TEMPO edisi 2-8 Juni 2003. Berita yang dipersoalkan PPM itu berjudul "Kalau Tentara Swasta Bergerak". Isinya reportase tentang penyerbuan PPM ke Kantor KONTRAS. PPM memprotes penggunaan kata "gerombolan","penyerbuan" dan "organisasi kumpulan keluarga bekas tentara" dalam tulisan itu. Kata-kata itu dinilai telah mencemarkan nama baik dan merendahkan martabat mereka.Selanjutnya, PPM mengajukan gugatan ke PN Jakpus. Dalam gugatannya, mereka menuntut TEMPO untuk meminta maaf melalui di media massa. Selain itu, PPM juga menuntut TEMPO membayar ganti rugi Rp 250 miliar.
(rif/)











































