Eep Hidayat dan Mochtar Resmi Diberhentikan Mendagri

Eep Hidayat dan Mochtar Resmi Diberhentikan Mendagri

- detikNews
Senin, 16 Apr 2012 17:36 WIB
Jakarta - Eep Hidayat dan Mochtar Mohammad resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala daerah. Itu ditandai dengan diserahkannya surat keputusan (SK) Mendagri tentang pemberhentian keduanya.

Eep sebelumnya menjabat Bupati Subang, sedangkan Mochtar pernah menjabat Walikota Bekasi. Keduanya saat ini mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung sebagai terpidana kasus korupsi.

SK pemberhentian tersebut diserahkan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan kepada masing-masing Plt Kepala Daerah yakni Ojang Sohandi (wabup Subang) dan Rachmat Effendi (wawalkot Bekasi). Penyerahan SK dilakukan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Senin (16/4/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sebagai wakil pemerintah pusat menyampaikan (SK) Keputusan Mendagri. Surat keputusan tersebut berisi tentang pemberhentian keduanya dari kedudukannya sebagai bupati dan walikota," kata Heryawan.

Menurutnya, SK pemberhentian itu keluar karena keduanya proses hukum keduanya sudah masuk prosesi inkrah.

"Selanjutnya undang-undang mewajibkan, mengharuskan DPRD Kota Bekasi dan Kabupaten Subang untuk segera melakukan sidang paripurna," jelas Heryawan.

Dalam sidang paripurna, sambung dia, DPRD akan mengambil keputusan memberhentikan masing-masing kepala daerah. Selain itu, nantinya akan diusulkan agar kedua Plt (pelaksana tugas) bupati dan walikota ditetapkan menjadi kepala daerah definitif.

"Usulan tersebut dituangkan dalam keputusan DPRD, kemudian diajukan ke Mendagri melalui plt kepala daerah, selanjutnya ke gubernur, gubernur nanti ke Mendagri, selanjutnya akan turun keputusan pengangkatan keduanya menjadi definitif," papar Heryawan.

(ors/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads